24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanParipurna Ranperda APBD 2022, Plt Gubernur: Target Pendapatan Daerah Rp 10,8 Triliun

Paripurna Ranperda APBD 2022, Plt Gubernur: Target Pendapatan Daerah Rp 10,8 Triliun

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, di Sekretariat DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/11/2021).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penjelasan Gubernur tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, dan Penjelasan Gubernur tentang Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Dalam penjelasannya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan terkait dengan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022. Dimana, pemerintah provinsi fokus pada pembangunan yang mengarah pada inovasi pemanfaatan potensi sumber daya alam kebangkitan ekonomi.

“Muatan rancangan APBD Tahun 2022 ini tetap menitikberatkan pada apa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2022 dan tetap mempertimbangkan dinamisasi perkembangan lingkungan strategis Sulawesi Selatan pada khususnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur menyampaikan pendapatan daerah yang tertuang dalam RAPBD tahun 2022 diajukan sebelum penetapan dana transfer pusat ke daerah.

“Dapat kami gambarkan bahwa target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp10,8 triliun lebih yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah sebesar Rp4,9 triliun lebih, pendapatan dana transfer sebesar Rp5,7 triliun lebih dan lain-lain,” terangnya.

Pendapatan daerah yang sah, lanjut Plt Gubernur, sebesar Rp123 miliar lebih beranjak dari target APBD perubahan di tahun 2021. Target pendapatan daerah di tahun 2022 dalam RAPBD sebelum penyesuaian dana transfer pusat ke daerah, mengalami peningkatan sebesar 43,6 miliar atau 0,40 persen.

Terkait dengan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Plt Gubernur menjelaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa.

“Upaya untuk menghilangkan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata bergantung hanya pada aspek penindakan saja, namun diperlukan kebijakan dan strategi dengan pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakannya,” tegasnya.

Upaya penindakan tersebut, lanjutnya, tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Namun juga diperlukan intervensi dan dukungan kebijakan daerah, termasuk di provinsi Sulsel, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien.

spot_img

Headline

Populer