24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeDaerahPemkab Gelar Sosialisasi Undang-undang RI Nomor 43

Pemkab Gelar Sosialisasi Undang-undang RI Nomor 43

PenulisM. Syawal
- Advertisement -
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2018.

Kegiatan yang dihadiri 100 orang yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa, pimpinan partai politik (parpol) dan satuan pendidikan berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Muh. Taslim, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA: Hari Kemerdekaan, Ketua TP PKK hingga Sekda Meriahkan Lomba Karaoke Pemkab Gowa

“Ini untuk memberikan informasi terkait implementasi Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2018).

Sementara, Asisten Administrasi Umum Pemkab Gowa, Firman Djamaluddin yang membuka secara resmi sosialisasi mengatakan, arsip mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup organisasi, baik organisasi kemasyarakat lainnya.

“Masalah kearsipan belum sepenuhnya menjadi perhatian baik oleh masyarakat umum, organisasi pemerintah maupun suatu organisasi swasta sebab banyak orang yang masih belum mengetahui atau belum memahami arti penting dan manfaat arsip dalam kehidupan sehari-hari bagi pribadi maupun bagi organisasi,” katanya.

BACA JUGA :  Jaga Kestabilan Pangan, Pemkab Gowa Serahkan Bantuan Hingga Rp 160 Juta ke Petani
spot_img

Headline

Populer