23 C
Makassar
Sunday, August 2, 2026
HomeHukrimPengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

Pengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

- Advertisement -

Dosen Fak.Hukum UKI Paulus itu mengatakan, justru lebih parah dan membingungkan lagi secara hukum, jika dikatakan Bupati belum bentuk lembaga/ tim penaksir, namun kemudian terjadi pembayaran ganti rugi dan itu sudah dilaksanakan.

“Belum lagi secara hukum menilai tentang kebenaran nilai ganti rugi yang tepat sesuai wewenang keabsahan menaksir harga berdasarkan keahlihan dalam tata cara penilaian ganti kerugian sehingga menghindari perbuatan curang permainan harga dan itu kejahatan sifatnya jika ada permainan harga,” tutur Jermias.

Ia memaparkan, secara hukum wewenang menjalankan tugas pokok dan fungsi Panitia Pengadaan Tanah sesuai UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan dipertegas dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.3 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sehingga dengan tidak ada atau belum dibentuknya lembaga/tim penaksir ganti rugi kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Bandara Mengkedek, maka secara otomatis perbuatan tersebut dipandang tidak menjalankan perintah Undang-Undang.

Apalagi, lanjut Jermias, kegiatan Pengadaan Tanah untuk proyek Pembangunan Bandara Mengkendek itu, anggarannya sangat luar biasa alias nilai nominalnya cukup fantastis.

“Tim tak boleh serampangan atau lembaga penaksir nilai ganti rugi atas lahan tanah dan benda-benda lain di atasnya ditunjuk secara konvensional begitu saja. Apalagi secara regulasi mewajibkan harus ada tim/ lembaga penaksir yang kompeten dan kapabel sifatnya sesuai keahlihan,” terang Jermias.

Menurutnya dia, setiap perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan atau bertentangan hukum, maka prinsip dasarnya adalah tidak dapat dilindungi terhadap siapa saja yang melakukannya.

Di sisi lain kalau dikaji dari segi hukum administrasi dalam hubungannya dengan pelaksanaan dari fungsi penyelenggaraan administrasi dalam kegiatan pengadaan tanah dimaksud, kata Jermias, maka sangat jelaslah sudah terminologi dari larangan penyalagunaan wewenang dalam hubungan dengan larangan melampaui wewenang salah satunya adalah apabila ada keputusan dan/ atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img