25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHukrimPengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

Pengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

- Advertisement -
- Advertisement -

Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati, menurut Jermias, bekerja secara kolektif sesuai peranan mereka dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini untuk pembangunan Bandara Mengkendek.

Regulasi hukumnya, kata dia, jelas dalam undang-undang dan peraturan turunan lainnya yang memiliki korelasi/ terkait dan melekat kewenangan menjalankan tugas pokok dan fungsi satu sama lainnya.

Sidang kasus Korupsi Bandara Mengkendek di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (26/4/2022).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada hal menarik jika mencermati isi surat dakwaan tersebut. Di mana, kata Jermias, yakni ada banyak sekali akumulasi dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tubuh kewenangan Panitia Pengadaan Tanah yang telah berakibat kerugian keuangan negara.

Misalnya, kata dia, kesalahan fatal tentang uang negara terbayar untuk kepentingan ganti rugi pembebasan lahan tanah bandara di satu sisi, sementara di sisi lain dakwaan JPU merumuskan bahwa tidak menunjuk lembaga penilai harga tanah yang umumnya kita kenal dengan nama tim aprisal atau juru taksir dan dipertegas lagi bahwa lembaga tersebut belum dibentuk oleh Bupati.

“Lalu menjadi pertanyaan hukum?, apa yang menjadi acuan bagi dasar pembayaran ganti rugi atas lahan tanah dan/atau ada benda lain berupa tanaman di atasnya, jika ada hasil inventarisasi di atas obyek pengadaan tanah?,” ucap Jermias kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

“Kemudian wujud atau bentuk dari lembaga penaksir, apakah bisa serampangan begitu saja tanpa memiliki predikat tertentu menurut regulasinya?, sehingga bisa menjawab pertanyaan awal di atas mengenai apa dan siapa tim penaksirnya karena telah ada pembayaran ganti rugi,” lanjut Jermias.

BACA JUGA :  Biaya Wisuda "Mencekik", Empat Mahasiswa UKI Paulus Melapor ke Ombudsman
spot_img

Headline

Populer