32 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeHukrimPengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

Pengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

- Advertisement -

Panitia Pengadaan tanah, lanjut Jermias, melekat unsur pemerintah dalam hubungannya dengan penyelenggaraan administrasi negara, sehingga dalam hubungannya dengan pemberi Surat Keputusan (SK) dan penerima wewenang menyelenggarakan SK dimaksud tidak bisa dilihat secara parsial semata, melainkan secara kolektif dalam tanggung jawab perbuatan pidana mereka terhadap kesalahan dalam kategori sengaja atau karena kelalaian yang berakibat terjadinya delik.

Ia mengulangi dalam dakwaan yang telah dibacakan JPU. Di mana JPU telah merumuskan pasal penyertaan (delneming) dalam rumusan dakwaannya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kejahatan (delik) yang berakibat negara mengalami kerugian, dalam hubungan dengan keberadaan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan pembangunan Bandara Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

“Jadi tidak ada alasan apapun yang dipertahankan untuk mengelak dari segi tanggung jawab hukum. Namun sudah tepat wajib semua yang terlibat dalam kegiatan Pengadaan Tanah, baik pemberi SK maupun penerima SK untuk menyelenggarakan fungsi administrasinya yang diduga cara kejahatannya dilakukan secara bertentangan dengan hukum sebagaimana terurai jelas dalam pandangan hukum tersebut di atas. berpotensi untuk dapat ditarik masuk sebagai orang yang bertanggung jawab bersama-sama secara pidana dengan 2 orang terdakwa sekarang ini,” ungkap Jermias.

Ia mengatakan yang menjadi poin hukum yang kuat bagi JPU dalam dakwaannya yakni mengenai perbuatan pidana berupa tidak (belum) ada dibentuk lembaga penaksir ganti rugi pembayaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, ternyata faktanya pembayaran ganti rugi sudah dilakukan (terjadi). Secara tafsiran makna hukumnya, kata dia, itu berarti dengan terang-terangan perbuatan Panitia Pengadaan Tanah telah menabrak peraturan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas.

“Terlepas nanti akan dibuktikan tanggung jawab pidana di persidangan. Namun secara hukum tanggung jawab kolektif dari Panitia Pengadaan Tanah tidak bisa diabaikan begitu saja dengan dibawanya Setda dan Camat di persidangan,” jelas Jermias.

spot_img

Headline

Populer

spot_img