23 C
Makassar
Sunday, August 2, 2026
HomeHukrimPengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

Pengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

- Advertisement -

Dugaan Tindak pidana sebagaimana digambarkan di atas, menurut dia, menjadi semakin sempurna lagi dengan adanya putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje zaak) yang menunjukan kesalahan atau kekeliruan Panitia Pengadaan Tanah melakukan transaksi pembayaran ganti rugi, dalam hal ini melakukan perbuatan pembayaran kepada orang yang tidak berhak atau bukan sebagai pemilik lahan.

“Berarti benar ada kesalahan Panitia Pengadaan Tanah,” kata Jermias.

Ia menjelaskan, Panitia Pengadaan Tanah dalam menjalankan wewenang mereka tidak boleh serampangan, melainkan harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam bertindak mengambil keputusan dan/atau tindakan tertentu dalam hubungannya dengan prinsip tata kelola keuangan negara secara akuntansi.

Hal itu, kata Jermias, bertujuan agar dari segi akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan secara tepat di mata hukum, bukan sebaliknya menjadi penyimpangan dan pada akhirnya dibawa penyelesaiannya di persidangan dalam dugaan tindak pidana korupsi sekarang ini.

Tanggung jawab pidana terhadap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Bandara Mengkedek, kata Jermias, secara obyektif dan berkeadilan harus (wajib) dilibatkan dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa harus menunggu tanggung jawab pidana dari kedua pelaku lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Mengkendek yang sekarang ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makasar.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img