25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahPj Sekda Bone Hadiri Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Pj Sekda Bone Hadiri Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Mewakili Bupati Bone, Pj. Sekretaris Daerah Bone Andi Muhammad Guntur menghadiri sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone

Dalam sosialisasi tersebut juga dirangkaikan dengan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bone, berlangsung di Ballroom Sentosa Hotel Novena, Jl Jend Ahmad Yani, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Forkopimda Bone maupun yang diwakili, Kasatpol Provinsi Sulsel Andi Arwin Azis, dan Perwakilan Kepala Bea Cukai Makassar Ria Novika.

Selain itu hadir pula Kasatpol PP Bone, beberapa Kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.

Pj. Sekda Bone, Andi Muhammad Guntur mengatakan bahwa permasalahan serius merokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi kawasan tanpa asap rokok.

Ia juga menegaskan pentingnya upaya bersama dalam memerangi kebiasaan merokok ilegal yang semakin merajalela di berbagai lapisan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks upaya Pemerintah Kabupaten Bone untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencapai kemandirian. “Postur APBD kita terus kita soroti, transfer dari pemerintah pusat semakin terbatas, dan kita harus menggali sumber pendapatan lain. Salah satunya melalui pemberantasan rokok ilegal dan mewujudkan kawasan tanpa asap rokok,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Muhammad Guntur menambahkan, Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini, seperti kenaikan cukai rokok dan pajak rokok setiap tahunnya. Namun, upaya ini belum sepenuhnya memadai, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah lebih konkret.

Kepala BKPSDM Bone ini juga menerangkan bahwa kebiasaan merokok telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di hampir semua pelosok, tanpa memandang usia. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bone fokus pada dua hal utama: pemberantasan rokok ilegal dan menciptakan kawasan tanpa asap rokok.

“Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah melalui sosialisasi yang dilakukan hari ini. Dalam pertemuan ini, mengajak peserta mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor cukai dan pajak rokok. Kita harus memberikan perhatian serius pada sektor ini, karena inilah satu-satunya jalan untuk mendorong kemandirian dan percepatan pembangunan di Kabupaten Bone,” terangnya.

Pj. Sekda Bone menjelaskan kawasan tanpa asap rokok juga menjadi fokus serius Pemerintah Kabupaten Bone. Meskipun sudah diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2015 dan Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2019, penegakan regulasi menjadi tantangan. Satpol PP diberikan kewenangan untuk menegakkan aturan ini, terutama di fasilitas umum seperti kantor-kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, dan lainnya.

“Tujuan utama kawasan tanpa asap rokok adalah melindungi kesehatan masyarakat. Merokok bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga lingkungan sekitar kita,” jelas Andi Muhammad Guntur.

Sanksi hukum yang keras diterapkan untuk melindungi kebijakan ini, termasuk hukuman kurungan penjara dan denda hingga 50 juta bagi pelanggar.

“Langkah-langkah ini tidak main-main. Kita berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dan menerapkan kawasan tanpa asap rokok untuk mewujudkan Kabupaten Bone yang sehat dan mandiri,” sambungnya lagi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel Andi Arwin Azis yang bertindak selaku pemateri utama, turut memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya ini.

Selain itu, Perwakilan Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi juga turut serta, menandakan kerjasama lintas sektor untuk mencapai tujuan bersama.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, A. Akbar yang memprakarsai kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan melibatkan beberapa instansi terkait.

“Ada dua bentuk penegakan dalam peredaran rokok ilegal yaitu yustisi dan non-yustisi” jelasnya.

Mantan Camat Bontocani ini juga mengungkapkan bahwa Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok sebesar 10%. Dengan alokasi anggaran mencapai 105 juta untuk Cukai rokok dan 3 ratus juta untuk Pajak Rokok, Satpol PP memfokuskan penggunaan dana tersebut untuk kegiatan sosialisasi.

Lanjut, kata A Akbar, pentingnya upaya ini juga dijelaskan dalam konteks kesehatan dan ekonomi masyarakat. “Stunting semakin meningkat, khususnya di kalangan masyarakat golongan menengah ke bawah. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, malah digunakan untuk membeli rokok, menyebabkan dampak buruk pada kesehatan dan pertumbuhan anak,” lanjutnya.

Dalam konteks nasional, Satpol PP Kabupaten Bone telah aktif berpartisipasi dalam pertemuan di Yogyakarta, menyoroti peran pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Upaya ini juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bebas dari asap rokok.

Sejak Mei hingga Juli, Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara intensif, menyadarkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Dalam kegiatan ini, ditemukan bahwa banyak masyarakat membeli rokok ilegal dengan beragam merek, termasuk yang menggunakan pita sebagai cirinya.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta dapat mengaplikasikan aturan terkait kawasan tanpa rokok. Merokok bukanlah larangan mutlak, tetapi yang dilarang adalah merokok di kawasan-kawasan tertentu,” tegas A. Akbar mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari rokok ilegal.

Yusnadi

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Mewakili Bupati Bone, Pj. Sekretaris Daerah Bone Andi Muhammad Guntur menghadiri sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone

Dalam sosialisasi tersebut juga dirangkaikan dengan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bone, berlangsung di Ballroom Sentosa Hotel Novena, Jl Jend Ahmad Yani, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Forkopimda Bone maupun yang diwakili, Kasatpol Provinsi Sulsel Andi Arwin Azis, dan Perwakilan Kepala Bea Cukai Makassar Ria Novika.

Selain itu hadir pula Kasatpol PP Bone, beberapa Kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.

Pj. Sekda Bone, Andi Muhammad Guntur mengatakan bahwa permasalahan serius merokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi kawasan tanpa asap rokok.

Ia juga menegaskan pentingnya upaya bersama dalam memerangi kebiasaan merokok ilegal yang semakin merajalela di berbagai lapisan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks upaya Pemerintah Kabupaten Bone untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencapai kemandirian. “Postur APBD kita terus kita soroti, transfer dari pemerintah pusat semakin terbatas, dan kita harus menggali sumber pendapatan lain. Salah satunya melalui pemberantasan rokok ilegal dan mewujudkan kawasan tanpa asap rokok,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Muhammad Guntur menambahkan, Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini, seperti kenaikan cukai rokok dan pajak rokok setiap tahunnya. Namun, upaya ini belum sepenuhnya memadai, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah lebih konkret.

Kepala BKPSDM Bone ini juga menerangkan bahwa kebiasaan merokok telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di hampir semua pelosok, tanpa memandang usia. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bone fokus pada dua hal utama: pemberantasan rokok ilegal dan menciptakan kawasan tanpa asap rokok.

“Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah melalui sosialisasi yang dilakukan hari ini. Dalam pertemuan ini, mengajak peserta mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor cukai dan pajak rokok. Kita harus memberikan perhatian serius pada sektor ini, karena inilah satu-satunya jalan untuk mendorong kemandirian dan percepatan pembangunan di Kabupaten Bone,” terangnya.

Pj. Sekda Bone menjelaskan kawasan tanpa asap rokok juga menjadi fokus serius Pemerintah Kabupaten Bone. Meskipun sudah diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2015 dan Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2019, penegakan regulasi menjadi tantangan. Satpol PP diberikan kewenangan untuk menegakkan aturan ini, terutama di fasilitas umum seperti kantor-kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, dan lainnya.

“Tujuan utama kawasan tanpa asap rokok adalah melindungi kesehatan masyarakat. Merokok bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga lingkungan sekitar kita,” jelas Andi Muhammad Guntur.

Sanksi hukum yang keras diterapkan untuk melindungi kebijakan ini, termasuk hukuman kurungan penjara dan denda hingga 50 juta bagi pelanggar.

“Langkah-langkah ini tidak main-main. Kita berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dan menerapkan kawasan tanpa asap rokok untuk mewujudkan Kabupaten Bone yang sehat dan mandiri,” sambungnya lagi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel Andi Arwin Azis yang bertindak selaku pemateri utama, turut memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya ini.

Selain itu, Perwakilan Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi juga turut serta, menandakan kerjasama lintas sektor untuk mencapai tujuan bersama.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, A. Akbar yang memprakarsai kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan melibatkan beberapa instansi terkait.

“Ada dua bentuk penegakan dalam peredaran rokok ilegal yaitu yustisi dan non-yustisi” jelasnya.

Mantan Camat Bontocani ini juga mengungkapkan bahwa Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok sebesar 10%. Dengan alokasi anggaran mencapai 105 juta untuk Cukai rokok dan 3 ratus juta untuk Pajak Rokok, Satpol PP memfokuskan penggunaan dana tersebut untuk kegiatan sosialisasi.

Lanjut, kata A Akbar, pentingnya upaya ini juga dijelaskan dalam konteks kesehatan dan ekonomi masyarakat. “Stunting semakin meningkat, khususnya di kalangan masyarakat golongan menengah ke bawah. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, malah digunakan untuk membeli rokok, menyebabkan dampak buruk pada kesehatan dan pertumbuhan anak,” lanjutnya.

Dalam konteks nasional, Satpol PP Kabupaten Bone telah aktif berpartisipasi dalam pertemuan di Yogyakarta, menyoroti peran pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Upaya ini juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bebas dari asap rokok.

Sejak Mei hingga Juli, Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara intensif, menyadarkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Dalam kegiatan ini, ditemukan bahwa banyak masyarakat membeli rokok ilegal dengan beragam merek, termasuk yang menggunakan pita sebagai cirinya.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta dapat mengaplikasikan aturan terkait kawasan tanpa rokok. Merokok bukanlah larangan mutlak, tetapi yang dilarang adalah merokok di kawasan-kawasan tertentu,” tegas A. Akbar mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari rokok ilegal.

Yusnadi

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img