PKS Laporkan Viktor Laiskodat ke MKD DPR

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat ke MKD DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017). Foto: Kresno/jk

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru, melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Zainudin menjelaskan, laporan itu mengenai pernyataan Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur baru-baru ini, yang menyinggung Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN terkait khilafah dan PKI, berpotensi menimbulkan konflik dan permusuhan di tengah masyarakat. PKS meminta MKD agar Viktor segera diproses secara etik.

“Pengaduan kami meminta agar ini segera dipanggil kemudian diperiksa. Dan meminta MKD memecat, jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai Anggota DPR RI,” tegas Zainudin.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada dan administratif di MKD setelah mengadukan Viktor. Pihaknya mendesak supaya Viktor segera dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Dan meminta MKD memecat jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai Anggota DPR RI, lebih cepat lebih baik,” imbuhnya.

Dalam laporan itu, ia menyertakan media penyimpan data atau flashdisk berisi rekaman video pernyataan Viktor, baik versi panjang berdurasi sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat, 2 menit 3 detik.

“Kami minta hukuman yang setimpal terkait dengan pelanggaran kode etik, paling tidak ini mengganggu dan mengancam stabilitas persatuan dan kesatuan dan kedamaian secara nasional. Kami minta masalah copot atau tidak dari ketua fraksi, tapi kami minta diberhentikan dari Anggota DPR RI,” tegasnya.

Tak berselang lama, Generasi Muda Demokrat juga melaporkan hal yang sama. Wakil Ketua Umum Generasi Muda Demokrat N Primawira mengatakan, selain melapor ke MKD pihaknya berencana melakukan somasi ke Viktor. Dalam laporannya ke MKD, tuntutan yang diajukan pun sama dengan PKS, yakni mendapat sanksi etik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan, dalam kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat hendaknya Mahkamah Kehormatan DPR mendengarkan klarifikasi dari yang bersangkutan baru kemudian dilanjutkan ke proses lainnya.

Hal ini dimaksudkan untuk meghormati Viktor sebagai anggota DPR dan warga negara yang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas penyataanya. Viktor juga belum menyatakan keterangan tambahan (klarifikasi) selain dari video yang ada beredar di media social

Hal itu diungkapkan Fahri kepada pers, Senin (7/8/2017). Menanggapi pidato kontroversial Viktor Laiskodat yang menyinggung beberapa parpol dalam acara Deklarasi Calon Bupati Kapubaten Kupang pada 1 Agustus 2017 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian dan ke MK DPR.

Menurut Fahri Hamzah, dengan adanya pengaduan itu maka pihak terkait bisa segera melakukan proses hukum. Meski demikian, diharapkan semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang ada, termasuk mendengarkan klarifikasi dari pihak terlapor.

“Kalau memang publik sudah membuat laporan baik laporan hukum maupun laporan etik maka tentu politisi Nasdem itu akan punya kesempatan memberikan klarifikasi di MKD sebagai mahkamah etik dewan,”jelas Fahri.

Selanjutnya dia berharap, porses persidangan di MKD bisa segera dilakukan sebab tanggal 16 Agustus masa persidangan dibuka kembali dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden. “Saya mengusulkan MKD bertindak cepat agar tanggal 16 sudah ada pertemuan rapat pleno Mahkamah Kehormatan dan tanggal 18 bisa dilakukan sidang untuk klarifikasi terlebih dahulu,”tuturnya.

Pimpinan DPR Korkesra ini berpesan, tidak boleh ada persidangan di dunia ini yang hanya sepihak, setiap warga negara harus menghormati proses persidangan dan membiarkan kedua belah pihak baik antara pelapor dan yang dilaporkan bisa saling mengklarifikasi. “Negara beradab itu tidak boleh ada keputusan sepihak. Harus menghormati peradilan dan persidangan. Begitu cara kita melihat persoalan ini tidak boleh sepihak harus melalui peradilan,” pungkasnya.