MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Renakta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun memeriksa pelajar SMP berinisial IS (13) yang diduga menjadi korban pencabulan seorang perwira berinisial AKBP M. Pemeriksaan terhadap korban untuk mengusut kasus dugaan pencabulan.
Kuasa hukum korban, Amiruddin mengungkapkan ada 6-7 orang dari Tim Renakta Polda Sulsel mendatangi kliennya untuk proses pengambilan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik Renakta Polda Sulsel kepada korban.
“Jadi hari ini adalah agendanya pemeriksaan dan pengambilan BAP korban dan saksi-saksi. Saya kurang tahu (jumlah pertanyaan), tapi formatnya BAP,” ujar Amiruddin dilansir dari merdekacom, Rabu (2/3/2022).
Amiruddin mengaku pemeriksaan korban dan saksi tujuannya untuk tindak lanjut dari laporan pihaknya ke Polda Sulsel. Apalagi, pada Jumat (4/3) nanti Polda Sulsel akan mulai melakukan gelar perkara.
“Menurut informasi pada hari Jumat sudah gelar awal dan mungkin sudah ada kenaikan kasus seperti apa. Makanya kita tunggu hari jumat setelah gelar (pemeriksaan) hari ini,” bebernya.
Amiruddin mengaku penyidik Polda Sulsel sudah memegang hasil visum korban. Meski demikian, dirinya belum mengetahui apa hasil visum kliennya.
“Tadi saya sudah bicara (dengan penyidik), katanya hasilnya visum kemarin sudah keluar. Cuma belum bisa disampaikan ke saya,” sebutnya.
Amiruddin mengungkapkan AKBP M terancam Pasal 81 juncto 76 dan pasal 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam aturan tersebut, AKBP M terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Intinya kami tetap mengawal ini sampai tuntas, sampai status tersangka seperti apa. Bahkan sampai pengadilan,” tutup dia.