25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeNasionalPolisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habib Husin: Jumat Berkah

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habib Husin: Jumat Berkah

Penulis(*)
- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Dua orang polisi penembak laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek beberapa waktu lalu divonis bebas.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella oleh pengadilan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tetapi dalam rangka pembelaan diri.

Sejumlah pegiat media sosial kemudian menyambut positif putusan hakim. Mereka memberikan apresiasi atas keputusan ini.

Habib Husin Alwi menyebut bahwa keputusan hakim adalah berkah di hari Jumat.

Yaa Allahh,.. Jumat berkah ini. Alhamdulillah. Patut disyukuri!” tulis Habib Husin, (18/3/2022).

Pegiat media sosial lain yang dikenal selama ini memberikan dukungan terhadap terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin memberikan tanggapan serupa.

Muhammad Guntur Romli juga turut mengucapkan syukur atas vonis ini.

Alhamdulillah. 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas,” tulisnya.

Seperti diketahui, kedua polisi ini oleh hakim disebut bersalah karena melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun tindakannya dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022) dikutip dari Detikcom.

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

BACA JUGA :  Polri Tetap Dalami Sumber Senpi Enam Laskar FPI

(*)

spot_img

Headline

Populer