Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Petani Ganja

Polres Gowa rilis tersangka yang diduga sebagai petani ganja/ IST

GOWA – Polres Gowa mengamankan tiga tersangka dugaan penyalagunaan narkotika jenis ganja dan mengungkap aktivitas budidaya tanaman ganja di areal seluas 1 hektar di Buringbulu, Gowa.

Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Haris Bahtiar saat melakukan press release di Mako Polres Gowa, Jum’at (15/9).

Haris mengatakan, Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap HS saat akan membawa daun ganja basah ke Makassar, setelah itu dilakukan pengembangan dan polisi pun Berhasil menangkap I dan CB yang menjadi petani ganja.

“Ketiga tersangka masing mempunyai peran berbeda, I dan CB sebagai petani ganja untuk menaman dan memelihara tanaman haram tersebut. Sementara HS sebagai perantara atua kurir baik untuk membawakan bibit maupun mengantar daun ganja. Sehari-hari, HS hanya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Makassar,” ungkap Haris Bahtiar.

Ia menambahkan para tersangka ini mengaku sudah melakukan penamanan ganja di wilayah Biringbulu sejak setahun terakhir dan pihaknya sementara mendalami kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja, termasuk mendalami peredaran ke kampus-kampus yang ada di Makassar dan Gowa.

“Dan ini tidak menutup kemungkinan pihak tersangka akan bertambah lagi,” jelas AKBP Haris Bahtiar.

Saat ini tersangka HS dinilai melanggar Pasal 114 ayat 1 Unndang-Undang Nomor 35 tahun 2017 tentang Narkotika dan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan dua tersangka I dan CB melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 132 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 8 tahun.