Ranperda Pajak DPRD Makassar Dibahas Bersama Manajemen Hotel

Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah, DPRD Kota Makassar, kembali menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah,, Gedung DPRD Makassar, Selasa (3/10)/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah, DPRD Kota Makassar, menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah, Selasa (3/10).

Rapat Pansus kali ini menghadirkan para pengusaha hotel se-Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, guna mendengar masukan dan tanggapan pihak terkait tentang penerapan Perda tentang pajak daerah, khususnya penarikan pajak hotel, restoran dan usaha hiburan di Kota Makassar.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah, Rahman Pina, menyampaikan bahwa Pansus mengundang masing-masing pihak agar ada kesepahaman sekaligus meminta bahan pertimbangan dalam menetapkan Ranperda pajak daerah.

“Perda No.3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Jadi supaya ada kesepahaman kita juga perlu masukan atau tanggapan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Ranperda pajak daerah ini, makanya kita undang pihak terkait,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Pansus Ranperda DPRD Makassar menyoroti beberapa hal baik kepada pihak pengusaha hotel maupun pihak Bapenda Kota Makassar, yakni keberadaan laskar pajak, besaran pajak yang dikenakan hingga sanksi pemasangan spanduk bagi hotel yang menunggak pajak.

Salah satu anggota Pansus Ranperda Pajak Daerah, Andi Nurman, menyoroti keberadaan Laskar Pajak yang dibentuk Bapenda Makassar yang menurutnya dikomplain pihak pengelola hotel lantaran dinilai tidak terlalu memahami cara menghitung pajak, lantaran semua yang masuk di hotel dihitung sebagai tamu, sehingga berdampak terhadap besarnya penetapan pajak yang akan dibebankan.

“Ada baiknya juga Laskar Pajak bentukan Bapenda juga dibekali dengan pemahaman terkait pengetahuan seputar pajak. Bukan hanya sekedar mengawasi dan mencatat tamu serta pajak yang harus dibayarkan,” ujar legislator  asal Golkar ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Basdir. Legislator asal Demokrat ini juga mempertanyakan beberapa laporan dari pihak hotel terkait ulah laskar pajak yang dinilai tidak beretika. Menurutnya, laskar pajak tetap harus mengedepankan etika dalam bekerja.

Basdir juga meminta pihak hotel dan Bapenda agar mengutarakan alasan rasional penetapan tarif pajak yang akan diberlakukan dalam Ranperda tersebut.

“Jadi ada baiknya kita fokus dulu bahwa Bapenda dan Managemen Hotel harus merasionalisasi dalam melihat tarif pajak yang akan diterapkan dalam Ranperda ini apakah terlalu tinggi atau sudah, tapi harus disertai alas hukum yang jelas, berikut alasannya apa,” bebernya

Sementara, Ketua PHRI Kota Makassar, Kwandy Salim, mengakui jika pihaknya memang agak keberatan dengan adanya sanksi pemasangan spanduk terhadap hotel yang menunggak pajak.

“Kalau bisa Bapenda janganmi pasangi sapnduk buat hotel yang menunggak. Karena itu mempengaruhi juga kunjungan tamu kita, jadi bagaimana hotel kasian bisa bayar ajak kalau tamu tidak ada. Ada baiknya kalau dibicarakan dengan managemen hotel terkait,” harapnya