26 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomeDaerahRemaja Diduga Diperkosa Keluarganya Sendiri

Remaja Diduga Diperkosa Keluarganya Sendiri

- Advertisement -

BANTAENG SULSEKSPRES.COM – Tiga remaja ditahan atas dugaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap UEP (16), yang tidak lain adaalah keluarga dari salah satu pelaku.

Ketiga pelaku tersebut yakni Adi Gunawan (38) yang merupakan paman korban, RI (16) yang merupakan sepupu korban (anak dari Adi Gunawan), sedangkan pelaku lainnya bernama MA (17) adalah adik ipar pelaku Adi Gunawan.

Menurut Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka sandri menjelaskan pelaku Adi Gunawan dan RI dikenakan pasal 81 ayat (1) ,(2) dan (3) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara denda Rp5 miliar.

“Pengakuan Korban, Adi Gunawan tersebut telah mencabuli dan memerkosa korban sejak tahun 2017 lalu hingga september 2018 ini, Sementara RI melakukan hal serupa yang dilakukan oleh ayahnya (Adi Gunawan) itu sebanyak 3 kali selama 2018 ini,” ujarnya.

Sementara pelaku lainnya, MA, diancam pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara denda Rp5 miliar.

“MA ini mencabuli korban sebanyak 2 kali, di rumah yang ditinggali korban dan di rumah pelaku saat korban mengantarkan makanan ke rumahnya,” tambahnya.

Penulis: Bahar Karibo

spot_img

Headline

Populer

spot_img