29 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeNasionalRizal Ramli Sentil Sri Mulyani Soal Kewajiban Mahasiswa Miliki NPWP

Rizal Ramli Sentil Sri Mulyani Soal Kewajiban Mahasiswa Miliki NPWP

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Rizal Ramli kembali menyentil adanya rencana dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mewajibkan mahasiswa memiliki NPWP.

“Wakah .. walah, apa ndak ada idea yg lebih kreatif ??,” kata Rizal Ramli seperti dikutip Sulselekspres melalui akun Twitternya, (9/11/2018)

Ciutan Rizal Ramli ini mendapat banyak tanggapan dari nitizen. Rizal Ramli sebagai ahli ekonomi dianggap pura-pura tidak tahu perihal NPWP.

BACA: Sri Mulyani Wajibkan Mahasiswa Punya NPWP, Rizal Ramli: Tidak Ada Ide Lebih Kreatif?

“Wajar donk pak yang sudah berusia 18 thn punya NPWP. Kalo pemghasilan di bawah PTKP ya gk perlu bayar pajak. Salah nya di mana ? Ini ide kreatif & mendidik,” kata salah seorang nitizen dikolom komentar.

Isu kewajiban mahasiswa memiliki NPWP ini disebut merupakan kelanjutan kerja sama yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

BACA: Gaet Bulog dan Pelaku Industri Kementan Salurkan Bantuan Untuk Peternak

Sri Mulyani ingin agar wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir secara langsung kepada jajaran rektor universitas di Indonesia.

“Jadi beliau juga menginginkan antar mahasiswa diberikan NPWP. Saya ingin yang bicara ini Pak Menteri. Karena kalau saya yang ngomong dikiranya Bu Menteri sudah desperate sekali sampai mahasiswa dipajaki,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018) dilansir dati Detikcom.

BACA: PKS Sebut ‘Politik Genderuwo dan Sontoloyo’ Gerus Elektabilitas Jokowi

Urusan Kementerian keuangan, kata Sri Mulyani, melalui Direktorat Jenderal Pajak hanya akan memberikan materi pembekalan terhadap seluruh mahasiswa akan pentingnya pajak bagi kehidupan.

“Kita masuk ke kampus dan ada baiknya kita semua dibantu untuk memberikan pemahaman,” jelas dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun meminta kepada seluruh masyarakat termasuk mahasiswa agar tidak khawatir jika diwajibkan memiliki NPWP.

Pasalnya, kewajiban membayar pajak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan (PTKP), jika di bawah bahkan tidak memiliki penghasilan namun sudah memiliki NPWP tidak dikenakan pajak.

“Kami coba MKU yang di UU, ada 10 SKS kami ingin memasukkan unsur yang sangat penting bagaimana mengenerate penerimaan negara. Sehingga masalah perpajakan bisa in building dalam mata kuliah, sehingga bisa di blend dalam satu sistem yang terkait di semua bidang ilmu,” jelas dia.

(*)
spot_img

Headline

Populer

spot_img