27 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeNasionalRocky Gerung Sebut Penangkapan Tokoh KAMI untuk Menakuti Gatot Nurmantyo

Rocky Gerung Sebut Penangkapan Tokoh KAMI untuk Menakuti Gatot Nurmantyo

Penulis(*)
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pengamat politik Rocky Gerung, menganggap penangkapan sejumlah tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hanya untuk menakut-nakuti Gatot Nurmantyo.

“Kemudian beberapa deklarator KAMI ditangkap dengan maksud menakut-nakuti Nurmantyo,” kata Rocky Gerung dalam video terbarunya di channel Youtube Rocky Gerung Official, (15/10/2020).

Rocky sendiri merasa Gatot tidak akan takut dengan upaya tersebut. Sebaliknya, dia menyebut kalau mantan Panglima TNI tersebut hanya menganggap sebagai hiburan dan menertawakan.

“Gatot Nurmantyo kalau soal takut tidak takut, dia diuji sebagai militer. Gatot menganggap ini hiburan saja, gatot tidak merasa ini penting ditanggapi. Pasti dia tanggapi dengan ketawa-ketawa,” katanya.

Baca Juga: 

Teddy Gusnaidi: Gatot Nurmantyo Kemana, Kabur?

Tokoh KAMI Ditangkap, Denny Siregar Cari Gatot Nurmantyo

 

Pemerintahan, kata Rocky, frustasi dengan apa yang dilakukan pihak opisisi. ‘Semakin frustasi rezim semakin dia cari cara menandingi oposisi. Istana itu kehilangan mantra penolak bala,” kata dia.

Sedikitnya sudah ada Delapan tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah ditangkap. Bahkan beberapa diantaranya sudah dinyatakan tersangka.

Gatot sendiri menyesalkan atas penangkapan yang dilakukan Mabes Polri. Dia menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.

Baca: Rocky Gerung: Ngabalin Cukup Diketawain Saja

“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” kata Gatot dikutip dari Kompas.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut aneh dan tidak lazim. Gatot menganggap Polri telah menyalahi prosedur.

“Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa ‘dapat menimbulkan’ maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis,” pungkasnya.

(*)

[socialpoll id=”2689604″]

spot_img

Headline

Populer

spot_img