PAREPARE, SULSELKSPRES.COM – Operasi Patuh 2020 yang dilaksanakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare, berhasil menjaring puluhan kendaraan roda dua karena melanggar berbagai aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Saharuna Sahar mengatakan, puluhan kendaraan yang terjaring diberikan sanksi tilang. Beberapa jenis pelanggarannya, kata dia, yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak bisa menunjukan SIM dan STNK, serta pengendara di bawah umur.
“Tidak hanya memberikan tilang, kami juga memberikan teguran, kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas,” katanya, Kamis (06/08/2020).
Saharuna menjelaskan, ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran pada operasi patuh 2020 ini, diantaranya pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), melawan arus lalu lintas, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur 17 tahun, melebihi kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
“Meski Operasi Patuh 2020 telah berakhir, kami tetap berharap masyarakat, untuk dapat lebih tertib dalam berkendara. Karena tujuannya guna tercapainya Kamseltibcarlantas, serta meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan lakalantas,” jelasnya.
BACA:Â Kapolres Bone Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Saharuna menambahkan, selain melakukan penegakan, pihaknya juga mengimbau pengguna jalan, agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami pun akan terus menerus memberikan edukasi dan imbauan tentang tertib berkendara, guna menekan angka kecelakaan di wiliyah Kota Parepare. Stop pelanggaran stop kecelakaan, demi keselamatan kita semua,” tutupnya.