25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimSetelah Sita Uang, KPK Bakal Panggil Menteri Agama Soal Kasus Korupsi Romi

Setelah Sita Uang, KPK Bakal Panggil Menteri Agama Soal Kasus Korupsi Romi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Setelah menyita duit pecahan rupiah dan dolar di ruang kerjanya di Kemenag RI, Jakarta. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bakal dipanggil KPK terkait, kasus dugaan korupi eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy).

Namun, soal jadwal tepatnya, KPK belum dapat menerangkannya.

“Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan penyidik. Apalagi ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruang Menteri Agama hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, seperti dilansir dari Detik.com, Senin (18/3/2019).

BACA: Uang Dolar dan Rupiah Disita KPK di Ruang Kerja Menteri Agama

Selain duit, kata dia, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen di ruang kerja Lukman, Sekjen, dan Ruang Biro Kepegawaian Kemenag.

Dari ruangan biro, penyidik menyita dokumen terkait proses seleksi kepegawaian di Kemenag.

“Ada dokumen-dokumen terkait proses seleksi yang diamankan, baik terkait tahapannya maupun proses hasil seleksi,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.

BACA: Romi Tersangka, KPK Bidik Menteri Agama

Dalam dokumen yang disita, kata Febri, terdapat dokumen yang memuat hukuman disiplin kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, salah seorang tersangka.

Selain di Kemenag, lanjut Febri, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan kantor pusat DPP PPP. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen kepengurusan DPP PPP.

Dari dokumen yang disita di Kantor DPP PPP, kata Febri, pihaknya bakal mempelajari dokumen tersebut, untuk konstruksi kasus. KPK menduga ada proses kerja sama antara Romy dengan Kemenag terkait jual beli jabatan.

“Ada risiko intervensi oleh aktor-aktor politik terhadap birokrasi. Kami duga ada perbuatan bersama antara tersangka RMY dengan pihak di Kemenag untuk menduduki posisi tersebut,” imbuhnya.

KPK Duga Romi Tak Sendiri

Romi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Total duit suap yang diduga diterima Romi senilai Rp 300 juta.

Romi terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK, di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Sidoarjo, Jumat (15/3/2019) lalu.

Selain eks Ketum PPP tersebut, KPK turut menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menyebut Muafaq diduga memberi suap Rp50 juta kepada Rommy, sedang Haris berdasarkan kesimpulan KPK, diduga memberikan duit Rp250 juta kepada Romi pada 6 Februari 2019.

Melihat kasus tersebut, KPK pun menduga, dalam kasus dugaan jual beli jabatan itu, Romi bekerja sama dengan pihak dari Kemenag.

Alasannya, Rommy, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan dalam proses pengisian jabatan di Kemenag.

“Diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, dilansir dari Detik.com, Sabtu (16/3/2019).

Penulis: Agus Mawan
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Setelah menyita duit pecahan rupiah dan dolar di ruang kerjanya di Kemenag RI, Jakarta. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bakal dipanggil KPK terkait, kasus dugaan korupi eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy).

Namun, soal jadwal tepatnya, KPK belum dapat menerangkannya.

“Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan penyidik. Apalagi ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruang Menteri Agama hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, seperti dilansir dari Detik.com, Senin (18/3/2019).

BACA: Uang Dolar dan Rupiah Disita KPK di Ruang Kerja Menteri Agama

Selain duit, kata dia, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen di ruang kerja Lukman, Sekjen, dan Ruang Biro Kepegawaian Kemenag.

Dari ruangan biro, penyidik menyita dokumen terkait proses seleksi kepegawaian di Kemenag.

“Ada dokumen-dokumen terkait proses seleksi yang diamankan, baik terkait tahapannya maupun proses hasil seleksi,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.

BACA: Romi Tersangka, KPK Bidik Menteri Agama

Dalam dokumen yang disita, kata Febri, terdapat dokumen yang memuat hukuman disiplin kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, salah seorang tersangka.

Selain di Kemenag, lanjut Febri, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan kantor pusat DPP PPP. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen kepengurusan DPP PPP.

Dari dokumen yang disita di Kantor DPP PPP, kata Febri, pihaknya bakal mempelajari dokumen tersebut, untuk konstruksi kasus. KPK menduga ada proses kerja sama antara Romy dengan Kemenag terkait jual beli jabatan.

“Ada risiko intervensi oleh aktor-aktor politik terhadap birokrasi. Kami duga ada perbuatan bersama antara tersangka RMY dengan pihak di Kemenag untuk menduduki posisi tersebut,” imbuhnya.

KPK Duga Romi Tak Sendiri

Romi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Total duit suap yang diduga diterima Romi senilai Rp 300 juta.

Romi terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK, di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Sidoarjo, Jumat (15/3/2019) lalu.

Selain eks Ketum PPP tersebut, KPK turut menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menyebut Muafaq diduga memberi suap Rp50 juta kepada Rommy, sedang Haris berdasarkan kesimpulan KPK, diduga memberikan duit Rp250 juta kepada Romi pada 6 Februari 2019.

Melihat kasus tersebut, KPK pun menduga, dalam kasus dugaan jual beli jabatan itu, Romi bekerja sama dengan pihak dari Kemenag.

Alasannya, Rommy, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan dalam proses pengisian jabatan di Kemenag.

“Diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, dilansir dari Detik.com, Sabtu (16/3/2019).

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img