MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – MG (40) diamankan Reskrim Polsek Manggala, atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap AW yang masih berusia 8 tahun, Jumat (2/11/2018) kemarin, sekira pukul 21.10 Wita.
Ia diamankan setelah diduga dihakimi massa, di jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Makassar.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencabulan Anak Korban Gempa Palu Oleh 3 Remaja di Sudiang
Imingi Rp 5000, Tukang Ojek Berhasil Cabuli 6 Anak Di Bawah Umur
Menurut Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu (pol) Syamsuddin, mulanya korban pulang dari warung dekat rumahnya, namun ditengah perjalanan, AW berpapasan dengan MG.
“Saat itu, terduga pelaku berpura-pura bertanya jalan, sambil menarik paksa korban kesamping ruko yang gelap,” ujar Syamsuddin, Sabtu (3/11/2018).
Di sekitar lokasi tadi, lanjutnya, MG menarik paksa AW ke samping ruko yang gelap. Disitulah dugaan percobaan pencabulan dilakukan MG terhadap AW.
“Pelaku diduga sempat memaksa korban dan pelaku juga memeluk korban dan meraba-raba bagian dada serta alat vital, sehingga korban langsung memberontak dan berhasil kabur,” lanjutnya.
Setelah AW mengadukan ke orang tuanya. Ibu AW lekas menghampiri MG. Melihat ibu korban, MG lalu kabur.
“Sehingga ibu AW mengejar dan berteriak, namun pelaku ditangkap dan di massa,” ungkapnya.
Baca: Orangtua Belum Diketahui, Proses Hukum Pelaku Pemerkosaan Anak Korban Gempa Terhambat
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar setelah ditangani secara medis di RS.Bhayangkara.