26 C
Makassar
Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaHeadlineTersangka Dugaan Korupsi Dana PDAM Makassar Diserahkan ke Tim Penuntut Umum

Tersangka Dugaan Korupsi Dana PDAM Makassar Diserahkan ke Tim Penuntut Umum

PenulisThamrin
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi Tahun 2017- 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016- 2019 ke Tim Penuntut Umum, Selasa 2 Mei 2023.

Tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum tersebut masing-masing Haris Yasin Limpo, selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015- 2019 dan tersangka Iriawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.

“Tahap duanya sudah dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar menjadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

BACA JUGA :  Kadis Kehutanan Sulsel Bantah Ada Praktik Korupsi

Soetarmi menjelaskan bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Selain itu, Dia mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

BACA JUGA :  Ophier Bakal Pertahankan Status PDAM Makassar

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

spot_img
spot_img

Headline

Populer