25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeNasionalUsai Dinonaktifkan, Ini Alasan Novel Baswedan Lakukan Perlawanan

Usai Dinonaktifkan, Ini Alasan Novel Baswedan Lakukan Perlawanan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pimpinan KPK resmi menonaktifkan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya.

Penonaktifan dilakukan setelah mereka dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan yang sekaligus banyak dipertanyakan publik.

Novel sendiri bersama para pegawai lain menyatakan sikap akan melakukan perlawanan. Dia menyebut ada sejumlah keganjalan atas pemberhentian dirinya.

“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” kata Novel kepada wartawan dikutip dari Detikcom, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, penonaktifan dirinya bersama yang lain adalah upaya sistematis untuk menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.

“Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!,” tegasnya.

Penonaktifan 75 pegawai KPK ini juga menuai simpati publik di media sosial. Sebagian mengucapkan belasungkawa, keputusan demikian dianggap sebagai kematian dari lembaga tersebut.

Dalam suratnya, Novel dkk disebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mereka juga diminta agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

(*)

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pimpinan KPK resmi menonaktifkan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya.

Penonaktifan dilakukan setelah mereka dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan yang sekaligus banyak dipertanyakan publik.

Novel sendiri bersama para pegawai lain menyatakan sikap akan melakukan perlawanan. Dia menyebut ada sejumlah keganjalan atas pemberhentian dirinya.

“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” kata Novel kepada wartawan dikutip dari Detikcom, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, penonaktifan dirinya bersama yang lain adalah upaya sistematis untuk menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.

“Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!,” tegasnya.

Penonaktifan 75 pegawai KPK ini juga menuai simpati publik di media sosial. Sebagian mengucapkan belasungkawa, keputusan demikian dianggap sebagai kematian dari lembaga tersebut.

Dalam suratnya, Novel dkk disebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mereka juga diminta agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

(*)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img