25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahWBP Lapas Kelas IIA Parepare Melarikan Diri, Diimbau Serahkan Diri

WBP Lapas Kelas IIA Parepare Melarikan Diri, Diimbau Serahkan Diri

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Kota Parepare, HR bin HM kabur pada Minggu (28/1/2024) malam sekitar pukul 19.45 WITA.

HR melarikan diri dengan cara merusak kawat berduri pada tembok pembatas Lapas, dan melompat keluar. Hingga kini, pihak Lapas Kelas IIA Parepare dibantu aparat kepolisian, masih melakukan pengejaran WBP tersebut.

Saat dikofirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, kaburnya WBP tersebut melarikan diri, saat akan dilakukan penguncian kamar, usai pelaksanaan salat Isya.

“Dia melarikan diri dengan cara merusak kawat duri dengan kain,” katanya, Senin (29/1/2024).

Totok menjelaskan, HR diperkirakan mengalami banyak luka pada bagian kaki dan tangan, saat pelariannya. Karena, kata dia, banyaknya bercak darah pada dinding Lapas, yang diduga milik HR.

“Bahkan bercak darah kita temukan hingga ke jalan, setelah yang bersangkutan berhasil melompat tembok dan melintasi area perkebunan sekitar Lapas,” ungkapnya.

Totok mengimbau, pada seluruh pihak, baik HR, maupun kerabat dan keluarga yang bersangkutan, juga masyarakat, agar menginformasikan jika melihat atau menemukan HR, dengan cara melaporkan pada pihak Lapas atau kepolisian setempat.

“Kita kasihan juga, karena yang bersangkutan dalam kondisi luka parah. Tentunya butuh perawatan. Maka kami mengimbau, agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri, biar bisa kita rawat. Karena ini terkait HAM,” ujarnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kata Totok, pihaknya juga telah dibentuk empat tim, yang akan mencari informasi terkait keberadaan HR, baik pada kerabat, keluarga atau pihak-pihak yang dianggap mengetahui keberadaannya.

Totok menerangkan, aksi melarikan diri yang dilakukan lelaki berusia 23 tahun tersebut, tentu akan berdampak pada sanksi berat pada HR.

“Kami tidak merasa kecewa dengan kejadian ini, karena ini masih dalam proses pembinaan kami. Ini anak kami, yang harus kita jaga, lindungi, dan bina. Kita tidak boleh semena-mena. Tapi tentunya akan ada sanksi. Melarikan diri itu, sanksinya berat,” tegasnya.

Ke depan, tambah Totok, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait sistem keamanan pada Lapas yang dipimpinnya, agar hal tersebut tidak terus berulang. Meski diakui, jumlah warga binaan yang mencapai lebih 600 orang, tidak sepadan dengan jumlah petugas yang ada.

“Kita tidak boleh mengeluh. Apapun resikonya, tetap kita hadapi sebagai aparat negara. Kami berharap ada tambahan personil, kalaupun tidak kita memaksimalkan kewaspadaan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, HR merupakan warga binaan Lapas Kelas II Parepare, yang terjerat kasus tindak pidana perlindungan anak, pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Sedianya, HR masih harus menjalani hukuman selama lebih sembilan tahun, sebelum akhirnya melarikan diri.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Kota Parepare, HR bin HM kabur pada Minggu (28/1/2024) malam sekitar pukul 19.45 WITA.

HR melarikan diri dengan cara merusak kawat berduri pada tembok pembatas Lapas, dan melompat keluar. Hingga kini, pihak Lapas Kelas IIA Parepare dibantu aparat kepolisian, masih melakukan pengejaran WBP tersebut.

Saat dikofirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, kaburnya WBP tersebut melarikan diri, saat akan dilakukan penguncian kamar, usai pelaksanaan salat Isya.

“Dia melarikan diri dengan cara merusak kawat duri dengan kain,” katanya, Senin (29/1/2024).

Totok menjelaskan, HR diperkirakan mengalami banyak luka pada bagian kaki dan tangan, saat pelariannya. Karena, kata dia, banyaknya bercak darah pada dinding Lapas, yang diduga milik HR.

“Bahkan bercak darah kita temukan hingga ke jalan, setelah yang bersangkutan berhasil melompat tembok dan melintasi area perkebunan sekitar Lapas,” ungkapnya.

Totok mengimbau, pada seluruh pihak, baik HR, maupun kerabat dan keluarga yang bersangkutan, juga masyarakat, agar menginformasikan jika melihat atau menemukan HR, dengan cara melaporkan pada pihak Lapas atau kepolisian setempat.

“Kita kasihan juga, karena yang bersangkutan dalam kondisi luka parah. Tentunya butuh perawatan. Maka kami mengimbau, agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri, biar bisa kita rawat. Karena ini terkait HAM,” ujarnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kata Totok, pihaknya juga telah dibentuk empat tim, yang akan mencari informasi terkait keberadaan HR, baik pada kerabat, keluarga atau pihak-pihak yang dianggap mengetahui keberadaannya.

Totok menerangkan, aksi melarikan diri yang dilakukan lelaki berusia 23 tahun tersebut, tentu akan berdampak pada sanksi berat pada HR.

“Kami tidak merasa kecewa dengan kejadian ini, karena ini masih dalam proses pembinaan kami. Ini anak kami, yang harus kita jaga, lindungi, dan bina. Kita tidak boleh semena-mena. Tapi tentunya akan ada sanksi. Melarikan diri itu, sanksinya berat,” tegasnya.

Ke depan, tambah Totok, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait sistem keamanan pada Lapas yang dipimpinnya, agar hal tersebut tidak terus berulang. Meski diakui, jumlah warga binaan yang mencapai lebih 600 orang, tidak sepadan dengan jumlah petugas yang ada.

“Kita tidak boleh mengeluh. Apapun resikonya, tetap kita hadapi sebagai aparat negara. Kami berharap ada tambahan personil, kalaupun tidak kita memaksimalkan kewaspadaan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, HR merupakan warga binaan Lapas Kelas II Parepare, yang terjerat kasus tindak pidana perlindungan anak, pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Sedianya, HR masih harus menjalani hukuman selama lebih sembilan tahun, sebelum akhirnya melarikan diri.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img