MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar bersama Polres Pelabuhan kembali menerjunkan tim gabungan guna melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker di jalan Cokroaminoto pada Jumat (16/10/2020).
Hal ini demi menegakka Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Iman Hud menerangkan, bahwa terdapat belasan orang yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.
“Adapun yg terjaring sweeping di sepanjang Jalan Cokrominoto yang tidak menggunakan masker ada 18 Orang,” kata Iman Hud.
BACA: Protes UU Cipta Kerja, Azwar Minta Pendemo Patuhi Protokol Kesehatan
Adapun sanksi bagi yang melakukan pelanggaran beragam. Ada yang diberikan sanksi lisan, sanksi tertulis, sanksi sosial, hingga mewajibkan menyediakan masker untuk dibagikan.
“Sanksi menyediakan masker sebanyak 10 lembar untuk di bagikan kepada masyarakat 3 orang, 15 orang lainnya diberikan sanksi sosial, teguran lisan dan tertulis,” terangnya.
Seperti yang diketahui bahwa meskipun kota Makassar sudah keluar dari zona merah, namun hingga saat ini pemerintah tetap terus menggalakkan pematuhan prokes demi mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.
Tim Gabungan Makassar lakukan razia warga tidak kenakan masker