MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Kolonel Laut (Purnawirawan) Hj Hasnah Cuppa didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Muh Ayusal Salam ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan penyerobotan tanah.
Pelaporan tersebut dilakukan 16 Januari 2024 dengan mendatangi SPKT Polda Sulsel.
Menurut Kuasa Hukum pelapor, Ridwan Basri, SH., pihaknya melaporkan Muh Ayusal Salam yang juga calon legislatif (Caleg) DPRD Gowa dari Partai Demokrat, ke Polda Sulsel, karena terlapor bersama beberapa orang diduga melakukan tindakan melawan hukum yang melanggar UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP.
“Tindakan melawan hukum yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 385 KUHP, serta Pasal 167 KUHPidana, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para terlapor dengan modus membuat surat perjanjian sewa menyewa atas tanah bangunan yang dibuat oleh terlapor dan kawan-kawan dengan mengatasnamakan korban selaku pemilik sah,” terang Ridwan Basri kepada Sulselekspres.com, Senin (22/1/2024).
Lanjut Ridwan, tanah itu disewakan kepada orang lain kemudian uang sewa diambil oleh terlapor.
“Pada hal klien kami, Kolonel (Purn) Hj Hasnah Cuppa adalah pemilik sah atas objek lahan yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 00266 atas nama Hj Hasnah Cuppa,” beber Ridwan.
Pengacara itu juga mengungkapkan pihaknya juga sudah mendatangi Kesatuan Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin untuk membuat laporan. “Kebetulan salah satu terduga pelaku adalah oknum TNI yang masih aktif jadi kami sudah mendatangi POMDAM XIV Hasanuddin,” pungkasnya.
Selanjutnya Ridwan berharap kepada kedua institusi negara selaku instrumen negara dalam penegakan hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar rasa keadilan dan kepastian hukum bisa tercapai. (Nur)