PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Penghapusan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Sainal mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memenangkan sengketa Rumah Dinas (rumdis) Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Parepare, yang digunakan salah seorang pensiunan Parepare.
“Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sudah terbit,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/4/2018).
Sainal membeberkan, rumdis tersebut diklaim oleh salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Parepare. Hanya saja, kata dia, dalam penggunaan rumdis harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP), sebagai dasar untuk menempati rumdis.
“Setelah kami melihat SIP rumdis tersebut, ternyata kadaluarsa dan tidak diperbaharui. Karena itu tidak dipenuhi, jadi rumdis tersebut tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Sainal menambahkan, jangka waktu pemakaian suatu rumdis hanya dua tahun, dan yang berhak menggunakan rumdis yaitu harus ASN aktif, yang tidak memiliki rumah pribadi.
Sementara, Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Basuki Busrah memaparkan, SIP diperpanjang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai pengelola. Selanjutnya, jelas dia, bidang aset melakukan pertimbangan dan kembali harus mendapat persetujuan dari Sekda, yang dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan.
“Kita juga menghindari kekosongan, supaya rumdis tetap terawat. Yang jelas, dalam penggunaan rumdsi, tidak diperbolehkan menambah dan merubah bentuk rumah dinas tanpa persetujuan. Sebab, kita ketat dalam menangani rumah dinas,” tandasnya.
Penulis : Luki Amima