MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polemik kewenangan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Sulsel terus berlanjut hingga saat ini.
Terbaru, Rektor Universitas Patri Artha (UPA), Bastian Lubis ikut berkomentar terkait polemik yang timbul ditubuh pemerintahan sulsel ini.
BACA: TP2D Sulsel Diduga Salahi Kewenangan, Dewan Wacanakan Hak Interpelasi
“Ini karena keberadaan TP2D yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 2537/1X/Tahun 2018 Tentang Pembentukan TP2D Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 mempunyai tugas dan kewenangan yang sangat luar biasa,” katanya, saat ditemui di UPA, Senin (5/11/2018).
Tim yang didominasi akademisi plat merah ini, diakui dirinya telah melampaui (overlapping) batas kewenangan yang diberikan Gubernur, sebab dari kewenangannya (pendelegasian penuh) rentan untuk memalingkan fungsi pelaksana pemerintah.
BACA: TP2D Atur Dana OPD dan Agenda Reses, Dewan: Ada Apa Ini?
Oleh itu, dengan kondisi demikian, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanyalah sebagai boneka TP2D bukan pelaksana penuh.
“Bisa juga diartikan bahwa fungsi dan kewenangan OPD sudah tergantikan oleh TP2D tersebut dan mereka para OPD ini hanya sebagai boneka yang hanya menjadi pelaksana kebijakan yang berasal dari TP2D tersebut karena fungsi merancang dan merencanakan sudah tidak ada lagi,” ringkasnya.
BACA: PJ Sekda Bantah TP2D Sulsel Atur Dana OPD dan Reses
Sementara itu, terkait tindakan ketua TP2D yang membuka acara yang diselenggarakan instansi OPD, juga menggambarkan kerancuan birokrasi, yang disebut Bastian, “Tidak ada perbedaan atau sekat yang jelas antara garis komando atau garis koordinasi.”
Dari kejadian tersebut, lanjutnya memperlihatkan bahwa struktur OPD dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibawahnya adalah TP2D.
BACA: Nurdin Abdullah Tanggapi Polemik TP2D Sulsel
“(Dan) baru di bawahnya lagi ada Sekretaris Daerah dan kemudian dibawahnya ada Kepala Dinas SKPD lainnya,” jelasnya.
Atas ini, Ia menyimpulkan bahwa, telah terjadi dualisme kepemimpinan dalam OPD.
“Karena di satu sisi TP2D sebagai penentu kebijakan, di sisi lain Kepala OPD menjadi pemegang anggaran dan orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan.” terangnya.