MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resor (Pores) Kota Besar (Polrestabes) Makassar melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pembakaran rumah di Jalan Tinumbu Lorong 166B yang menewaskan enam orang ke Kejaksaan Negeri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas kedua eksekutor pembakaran tersebut ke Kejari beberapa waktu lalu untuk diteliti.
“Iya, kami sudah serahkan berkas perkaranya, tinggal menunggu keterangan dari Kejari, apakah p21,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Sementara, Jaksa Kejari Makassar, Tabrani, mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama sudah berada di Kejari Makassar. Sementara masih proses penelitian.
“Kalau dua tersangka pembakaran Ramma dan Ilho itu masih proses penelitian,” katanya.
Baca juga:
Kebakaran Tinumbu, Transaksi Narkoba Tidak Dibayar Picu Pembakaran Rumah
Kebakaran Yang Tewaskan 6 Warga Di Tinumbu Di Dalangi Napi Lapas Makassar
Meski ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara keduanya terkait detail perkara tapi kata dia, bisa dikoordinasikan dengan penyidik Polrestabes Makassar.
“Berkas perkaranya ada sedikit kekurangan yang tidak terlalu detail tapi kita berkoordinasi dengan penyidik,” jelasnya.
Namun, jika penelitian berkas perkara eksekutor rumah yang menghanguskan lima rumah di Jalan Tinumbu tersebut berjalan dengan baik maka pada bulan depan akan masuk pada tahap selanjutnya.
“Insyaallah kalau tidak ada halangan penelitian, pertengahan bulan november itu bisa tahap dua,” katanya.
Sementara, otak pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, Akbar Ampuh meninggal dunia di lapas terkait dengan persoalan itu pihaknya sudah terima SP3 dari Polrestabes Makassar.
“Begitu juga kasus pengeroyokannya sampai saat ini saya belum cek. Nanti saya kooedinasi dengan Kasipidum,” ungkapnya.