MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Detak jantung semakin keras beriringan dengan langkah cepat dari kaki demonstran kala aksi besar digelar Mahasiswa Makassar.
Suasana mencekam menyapu penglihatan demonstran, dengan cucuran keringat, berlarian masuk ke dalam Kampus menghindari represifitas aparat kala itu.
Dibawah rezim orde baru, pada 22 tahun silam, melalui kabinet pembangunan VI, Presiden Soeharto, Menteri Hubungan, Prof. Dr. Haryanto Dhanutirto DEA, menerbitkan SK tentang kenaikan tarif angkutan umum.
Merujuk SK tersebut, Walikota Ujungpandang, H. Andi Malik Baso Masri, SE melalui SK Walikota Ujungpandang (Sekarang Kota Makassar) no: 900 tahun 1996 melakukan penyesuaian tarif angkutan kota di kota Ujungpandang.
Akibatnya, tarif trayek angkutan kota mengalami perubahan, Rp. 500,- untuk masyarakat umum sedang Rp. 200,- untuk mahasiswa dan pelajar.