30 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeHukrimPelaku Penikaman Mahasiswa UMI Resmi di-Drop Out

Pelaku Penikaman Mahasiswa UMI Resmi di-Drop Out

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Basri Nodding, resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan dua mahasiswa UMI yang terlibat dalam kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, dua diantaranya berstatus sebagai mahasiswa, yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa.

BACA: Mahasiswa UMI Tewas Dikeroyok

Menindak lanjuti kasus tersebut, rektor UMI mengeluarkan Surat Keputusan nomor : 3427/H.25/UMI/XI/2019 Tentang pemberian sanksi pengembalian kepada orang tua/wali mahasiswa atas nama Indra Ruspandi, nomor stambuk 093 2018 0094.

Selain Indra Ruspandi, satu mahasiswa lainnya juga mengalami nasib yang sama, yaitu pencabutan status mahasiswa UMI, atau drop out.

BACA: Percantik Pedestrian Kota Sungguminasa, Pemerintah Akan Tanam 1.154 Pohon

Surat Keputusan nomor : 3427/H.25/UMI/XI/2019 Tentang pemberian sanksi pengembalian kepada orang tua/wali mahasiswa atas nama Yusril Dzakir, nomor stambuk 093 2018 0135.

Surat tersebut dikeluarkan setelah memperhatikan : Hasil rapat pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) diperluas nomor 3414/D.14/UMI/XI/2019, tanggal (14/11/2019) masehi / 17 Rabiul Awal 1441 Hijriah.

Kemudian menetapkan empat poin pokok terkait sanksi pengembalian mahasiswa kepada orang tua/wali, yang melibatkan dua mahasiswa dimaksud.

1. Mahasiswa Fakultas Teknik Industri jurusan Teknik Pertambangan UMI dikenakan sanksi pemberhentian sebagai mahasiswa.

2. Dengan berlakunya keputusan ini maka segala hak dan kewajiban sebagai mahasiswa UMI dinyatakan tidak berlaku.

3. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

4. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Keputusan tersebut resmi dikeluarkan dan ditandatangi langsung oleh rektor UMI, Prof. Dr. H. Basri Nodding, SE, M.Si, tertanggal (15/11/2019).

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img