30 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeHukrimDua Eks Punggawa PDAM Makassar Tersenyum Ditetapkan Jadi Koruptor

Dua Eks Punggawa PDAM Makassar Tersenyum Ditetapkan Jadi Koruptor

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua punggawa eks PDAM Kota Makassar menunjukkan wajah dengan tawa saat usai ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Haris Yasin Limpo yang diketahui mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar itu, Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel turut menersangkakan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi. Total kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 20 Miliar lebih dari hasil audit BPKP Sulsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengungkapkan, Haris Yasin Limpo yang diketahui menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 hingga 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan Tahun 2017 hingga 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.

“Haris Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 Iriawan Abdullah berdasarkan penetapan tersangka Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023,” ucap Yudi dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023).

Keduanya, kata Yudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Hasil audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp20.318.611.975,60,” terang Yudi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Untuk tersangka Haris Yasin Limpo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 untuk tersangka Iriawan Abdullah.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023 hingga 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” jelas Yudi.

spot_img

Headline

Populer

spot_img