27 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeMetropolisGerakan Buruh Makassar Tolak Revisi UUK

Gerakan Buruh Makassar Tolak Revisi UUK

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah aliansi gerakan buruh di Makassar, menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).

Beberapa masukan revisi yang disampaikan dalam pertemuan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua APINDO Hariyadi B Sukamdani terkait dengan upah minumum, pengurangan pesangon terhadap buruh yang di PHK, penambahan masa kerja buruh kontrak, yang sebelumnya maksimal tiga tahun menjadi lima tahun, jaminan pensiun dan masih banyak lagi.

“Dengan adanya usulan revisi UUK tentu tidak akan memberikan keuntungan bagi kelas pekerja di Indonesia. UUK yang berlaku justru hanya berwatak regresif terhadap sejumlah kalangan. Tambah lagi dengan adanya upaya rancangan undang-undang pertanahan yang apabila ditarik lebih jauh kaitan dengan upaya revisi UUK tentu memiliki kesinambungan sebagai pendukung proses kerja investasi di Indonesia,” ujar Ketua Gabungan Serikat Buru Nusantara (GSBN), Asniati, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat AJI Makassar, Kamis (1/8/2019).

Lebih lanjut, kata Asniati, semakin banyak petani dan nelayan yang akan dirampas ruang hidup dan pada akhirnya akan terjerumus dalam liang pabrik.

Jika dikaji satu persatu UUK yang berlaku di Indonesia, dengan kenyataan lapangan tentu saja UUK tidak bisa dianggap sebagai aturan yang dapat menjamin kesejahteraan bagi kelas pekerja.

Sejumlah pasal yang berlaku dalam UUK merupakan sekelumit permasalahan harian yang sering kali dihadapi bagi buruh. Mulai dari pasal pengupahan, hingga tidak ada sanksi yang tegas terhadap pengusahan apabila memberikan upah tidak sesuai dengan upah munimum.

“Belum lagi permasalahan yang dihadapi oleh pekerja kotrak dan outsourcing, dengan status pekerjaan yang tidak pasti dan rentan dengan acaman PHK sepihak dibarengi dengan tidak adanya ganti rugi perusahaan (pesangon). Status vendor sebagai perusahaan juga bisa berubah sewaktu-waktu jelas berimplikasi pada status PKWT yang berganti setelah tiga tahun berkerja,” paparnya.

Khusus buruh perempuan, permasalahan biologis yang sering kali dihadapi tetapi tidak dianggap hal yang serius oleh UUK lebih lagi para pemilik perusahaan, semisal cuti haid yang hanya diberi selama 2 hari. Contoh diatas hanyalah secuil dari berbagai implikasi dari kenyataan UUK sebagai payung hukum bagi buruh terhadap masalah yang sering dihadapi oleh para buruh.
Upah murah dan sistem kerja yang sangat fleksibel tentu juga sangat derdampak pada posisi kekuatan buruh dan serikat buruh yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, dengan adanya isu revisi UUK versi Apindo tentu kami dari GERAK BURUH sepenuhnya menolak akan usulan tersebut. Beranjak dari UUK yang berlaku bahwasanya sudah menjadi sumber permasalahan tentu akan semakin memperburuk masalah yang dimana tambah lagi dengan usulan Apindo yang semakin memperparah kondisi ekonomi para buruh di Indonesia.

Dengan ini kami menyatakan sikap tegas terhadap pemerintahan rezim Jokowi, yani Menolak revisi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan versi APINDO, dan Libatkan Buruh di Indonesia dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan.

(Rahmi Djafar)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img