28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisInspektorat: Penyalahgunaan Anggaran di Sulsel Termasuk Pelanggaran Berat

Inspektorat: Penyalahgunaan Anggaran di Sulsel Termasuk Pelanggaran Berat

- Advertisement -

MAKASSAR,  SULSELEKSPRES.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sri Wahyuni,  ungkap penyalahgunaan aggaran di Sulsel termasuk dalam pelanggaran berat.

Lebih lanjut,  Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pelanggaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  berarti akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010. Dan kalaupun ada terbukti bahwa memang terjadi kerugian daerah, maka tindak lanjutnya adalah dianjurkan untuk menyetor ke kas daerah.

“Jadi PP 53 banyak tingkatannya. Yang jelas  tentu berdasarkan pelanggaran. Disesuaikan dengan pelanggaran apa yang dilakukan kemudian sanksinya apa. Yang jelas sepanjang ini yang bisa kami sampaikan adalah menjatuhkan sanksi,  hukuman disiplin berat,” jelas Sri Wahyuni,  Selasa,  (26/1/2021).

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sudah selesai. Sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dan sudah disampaikan kepada Gubernur Sulsel,  Nurdin Abdullah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat disampaikan kepada gubernur.

Sementara itu,  terkait beredarnya isu Sektetaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani terlibat dalam kasus tersebut,  Sri Wahyuni menyampaikan bahwa itu versi Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin. Namun, ia mengakui bahwa Sekprov pernah dimintaki keterangan.

“Kalau dimintaku keterangan tentu pernah dimintai keterangan itu pernah. Tapi sekali lagi kalau kita mau untuk mendapatkan informasi bahwa dari sisi inspeksi satu,” ujarnya.

Menyoal penyerahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH),  Sri tegaskan harus ada MoU antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan APH.

“Tergantung dari bapak gubernur. Apakah mau melanjutkan itu ke APH ataukah cukup dengan apa yang direkomendasikan oleh  APIP. Karena sepanjang ini APIP pun sudah bekerja maksimal mejalankan amanah peraturan,” imbuhnya.

- Advertisement -

MAKASSAR,  SULSELEKSPRES.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sri Wahyuni,  ungkap penyalahgunaan aggaran di Sulsel termasuk dalam pelanggaran berat.

Lebih lanjut,  Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pelanggaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  berarti akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010. Dan kalaupun ada terbukti bahwa memang terjadi kerugian daerah, maka tindak lanjutnya adalah dianjurkan untuk menyetor ke kas daerah.

“Jadi PP 53 banyak tingkatannya. Yang jelas  tentu berdasarkan pelanggaran. Disesuaikan dengan pelanggaran apa yang dilakukan kemudian sanksinya apa. Yang jelas sepanjang ini yang bisa kami sampaikan adalah menjatuhkan sanksi,  hukuman disiplin berat,” jelas Sri Wahyuni,  Selasa,  (26/1/2021).

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sudah selesai. Sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dan sudah disampaikan kepada Gubernur Sulsel,  Nurdin Abdullah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat disampaikan kepada gubernur.

Sementara itu,  terkait beredarnya isu Sektetaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani terlibat dalam kasus tersebut,  Sri Wahyuni menyampaikan bahwa itu versi Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin. Namun, ia mengakui bahwa Sekprov pernah dimintaki keterangan.

“Kalau dimintaku keterangan tentu pernah dimintai keterangan itu pernah. Tapi sekali lagi kalau kita mau untuk mendapatkan informasi bahwa dari sisi inspeksi satu,” ujarnya.

Menyoal penyerahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH),  Sri tegaskan harus ada MoU antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan APH.

“Tergantung dari bapak gubernur. Apakah mau melanjutkan itu ke APH ataukah cukup dengan apa yang direkomendasikan oleh  APIP. Karena sepanjang ini APIP pun sudah bekerja maksimal mejalankan amanah peraturan,” imbuhnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img