25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanFGD: Azis Namu Harap Bahas Ranperda Kota Layak Anak

FGD: Azis Namu Harap Bahas Ranperda Kota Layak Anak

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar Abd Azis Namu menggelar kegiatan Konsultasi Publik atau Focus Group Discussion ( FGD) terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Hotel Lynt, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan ini, Azis Namu mengatakan, FGD ini bertujuan mempersiapkan Perda Kota Layak Anak agar menghasilkan PERDA yang benar-benar baik dan berkualitas. Sebelum membuka acara ini, dirinya berharap apa yang dibahas dapat bermanfaat bagi masyarakat di masa mendatang.

“Maka dari itu, peran masyarakat terkhusus para ibu harus ada dalam Ranperda ini. Sebab, mereka lebih paham masalah anak,” ujarnya.

“Ranperda ini mengatur salah satunya terkait hak pemenuhan anak. Semuanya mesti terpenuhi untuk mendapatkan kata layak, hak yang diberikan oleh orang tuanya. Itu semua harus ada dan diatur,”, tambah legislator PPP itu.

Sebagai Narasumber, Dr. Abd Malik Iskandar (Dosen Sosiologi) menjelaskan bahwa sekitar 1/3 dari jumlah penduduk Kota Makassar adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, sesuai UUD Perlindungan Anak. Oleh karena itu, perlu memberikan perhatian khusus terhadap aspek mental dan fisik mereka.

“Masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak administrasi. Semua hal ini harus diatasi melalui perda. Meskipun saat ini telah ada perda perlindungan anak, namun Ranperda kota layak anak ini memiliki cakupan yang lebih luas,” ungkapnya. (Adv)

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar Abd Azis Namu menggelar kegiatan Konsultasi Publik atau Focus Group Discussion ( FGD) terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Hotel Lynt, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan ini, Azis Namu mengatakan, FGD ini bertujuan mempersiapkan Perda Kota Layak Anak agar menghasilkan PERDA yang benar-benar baik dan berkualitas. Sebelum membuka acara ini, dirinya berharap apa yang dibahas dapat bermanfaat bagi masyarakat di masa mendatang.

“Maka dari itu, peran masyarakat terkhusus para ibu harus ada dalam Ranperda ini. Sebab, mereka lebih paham masalah anak,” ujarnya.

“Ranperda ini mengatur salah satunya terkait hak pemenuhan anak. Semuanya mesti terpenuhi untuk mendapatkan kata layak, hak yang diberikan oleh orang tuanya. Itu semua harus ada dan diatur,”, tambah legislator PPP itu.

Sebagai Narasumber, Dr. Abd Malik Iskandar (Dosen Sosiologi) menjelaskan bahwa sekitar 1/3 dari jumlah penduduk Kota Makassar adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, sesuai UUD Perlindungan Anak. Oleh karena itu, perlu memberikan perhatian khusus terhadap aspek mental dan fisik mereka.

“Masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak administrasi. Semua hal ini harus diatasi melalui perda. Meskipun saat ini telah ada perda perlindungan anak, namun Ranperda kota layak anak ini memiliki cakupan yang lebih luas,” ungkapnya. (Adv)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img