25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimKabur Ke Rumah Pacar Jelang Sidang, Tahanan UU ITE Ditangkap

Kabur Ke Rumah Pacar Jelang Sidang, Tahanan UU ITE Ditangkap

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tahanan Kasus UU ITE yang kabur saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar akhirnya tertangkap.

Tahanan Kejari Makassar tersebut diketahui bernama Bintang Mahesa Supriyadi.

“Terdakwa berhasil ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Jalan Poros Malino, Gowa,”kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari dalam keterangan persnya yang diterima awak media, Rabu 20 Desember 2023.

Sebelumnya Tahanan, Bintang Mahesa Supriyadi yang didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kabur saat berada di Pengadilan Negeri Makassar.

Mengetahui tahanan tersebut kabur, Tim intelijen Kejari Makassar lalu mencari keberadaan terdakwa melalui CCTV Pengadilan.

Hasilnya keberadaan terdakwa berada di halaman parkir depan pengadilan sekitar pukul 12.50 WITA berjalan menuju kawasan Kanre Rong di Jalan Kartini.

Kemudian terdakwa terlihat lagi sekitar pukul 13.50 Wita, disekitar penjual bakso, yang berada di belakang pengadilan Jalan Amanagappa.

“Terdakwa sempat menghubungi temannya bernama Simon untuk meminta bantuan, melalui pesan WhatsApp yang tidak diketahui milik siapa,”ujar Sundari.

Selanjutnya proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen di backup Jatanras Polrestabes Makassar setelah memperoleh informasi dari ayah kandung dan kakak kandung terdakwa. Bahwasanya Terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi hendak menuju ke rumah pacarnya.

“Terdakwa menggunakan jasa bentor dari pelabuhan dengan membayar Rp 130.000. menggunakan uang dari pacarnya,”terang Sundari.

Kendati demikian, menurut Sundari perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan dengan cara kabur akan menjadi bahan pertimbangan Hakim terkait hal-hal yang memberatkan pada saat pembacaan putusan nanti.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tahanan Kasus UU ITE yang kabur saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar akhirnya tertangkap.

Tahanan Kejari Makassar tersebut diketahui bernama Bintang Mahesa Supriyadi.

“Terdakwa berhasil ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Jalan Poros Malino, Gowa,”kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari dalam keterangan persnya yang diterima awak media, Rabu 20 Desember 2023.

Sebelumnya Tahanan, Bintang Mahesa Supriyadi yang didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kabur saat berada di Pengadilan Negeri Makassar.

Mengetahui tahanan tersebut kabur, Tim intelijen Kejari Makassar lalu mencari keberadaan terdakwa melalui CCTV Pengadilan.

Hasilnya keberadaan terdakwa berada di halaman parkir depan pengadilan sekitar pukul 12.50 WITA berjalan menuju kawasan Kanre Rong di Jalan Kartini.

Kemudian terdakwa terlihat lagi sekitar pukul 13.50 Wita, disekitar penjual bakso, yang berada di belakang pengadilan Jalan Amanagappa.

“Terdakwa sempat menghubungi temannya bernama Simon untuk meminta bantuan, melalui pesan WhatsApp yang tidak diketahui milik siapa,”ujar Sundari.

Selanjutnya proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen di backup Jatanras Polrestabes Makassar setelah memperoleh informasi dari ayah kandung dan kakak kandung terdakwa. Bahwasanya Terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi hendak menuju ke rumah pacarnya.

“Terdakwa menggunakan jasa bentor dari pelabuhan dengan membayar Rp 130.000. menggunakan uang dari pacarnya,”terang Sundari.

Kendati demikian, menurut Sundari perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan dengan cara kabur akan menjadi bahan pertimbangan Hakim terkait hal-hal yang memberatkan pada saat pembacaan putusan nanti.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img