Kenaikan Gaji Dewan Makassar Siap Dibahas

Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dimaksud antara lain mengatur pemberian uang representasi, tunjangan komunikasi, reses, kesejahteraan dan perlengkapan, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, transportasi, belanja kegiatan.

Rapat Paripurna Istimewa Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kota Makassar, Senin (31/7/2017)

MAKASSAR– Tak lama lagi, gaji Legislator Makassar akan bertambah setelah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata cara pengelolaannya telah di ketuk palu oleh DPRD Kota Makassar.

Hal ini terbukti setelah Keputusan Rapat Paripurna Istimewa tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kota Makassar di ruang rapat Paripurna DPRD kota Makassar, Senin (31/7/2017). Memutuskan akan berlanjut pembahasannya di meja Panitia Khusus (Pansus).

Juru Bicara Rancangan Perda Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Makassar, Zaenal M Betta mengatakan selaku pejabat daerah yang memiliki tugas dan wewenang, pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah setiap penganggaran dalam APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasi, tentu perlu pemabahasan aturan ini termaksud belanja penunjang DPRD,”ungkapnya.

Legislator Fraksi PAN ini juga menuturkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 menegaskan bahwa pimpinan dan anggota mempunyai hak keuangan dan administratif.

Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dimaksud antara lain mengatur pemberian uang representasi, tunjangan komunikasi, reses, kesejahteraan dan perlengkapan, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, transportasi, belanja kegiatan.

Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Awan Umar.

“Atas dasar pengusulan atau prakarsa 15 orang anggota fraksi dari 8 Fraksi maka akan dibantuk pansus besar sebanyak 25 anggota pansus untuk membahas perda tersebut,”katanya.

Sedangkan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD makassar, Adwi Awan Umar mengatakan setelah diputuskan akan dibawah dalam pansus, maka tidak membutuhkan waktu lama untuk ditetapkan.

“Tidak ada anggota dewan yang menolak, jadi mungkin akhir Agustus sudah ditetapkan,”ungkap Adwi Awan Umar.(**)