27 C
Makassar
Sunday, May 26, 2024
HomeHukrimKontras Sulawesi Kecam Kekerasan Hingga 2 Mahasiswa Unhalu Tewas

Kontras Sulawesi Kecam Kekerasan Hingga 2 Mahasiswa Unhalu Tewas

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Insiden 26 September 2019 di Universitas Halu Oleo Kendari, dinilai Kontras Sulawesi sebagagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan serius yang dikecam dan dikatakan sebagai kejahatan “hostis humanis generis”, musuh umat manusia.

Melalui rilisnya, Badan Pekerja Kontras Sulawesi Asyari Mukrim dan Nasrum, menyebutkan, pemahaman dan keyakinan ini menjadi penting untuk didudukkan kembali oleh Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melihat situasi penanganan massa aksi yang berpotensi melakukan tindakan represif yang melanggar Hak Asasi Manusia dan mencederai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Pada tanggal 26 September 2019, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama menjadi korban meninggal dunia usai bentrok antara mahasiswa dengan polisi saat mengikuti aksi menolak RKUHP dan UU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari di DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” papar Asyari.

BACA: Amankan Aksi Jilid II, Polda Sulsel Kerahkan 2.000 Personil dan 6 Anjing Pemburu

Dua korban tersebut ialah Randy (21) dan La Ode Yusuf Kardawi (19). Korban Randy dilarikan ke Rumah Sakit Dr R Ismoyo (Korem) sekitar pukul 16.18 WITA usai diterjang peluru bagian dadanya. Korban La Ode Yusuf Kardawi meninggal pada pukul 18.15 WITA di Rumah Sakit Bahteramas setelah mengalami masa kritis luka parah bagian kepala dan tidak sadarkan diri setelah kepalanya dihantam oleh aparat.

Merunut pada dokumentasi foto yang memperlihatkan posisi luka korban, patut diduga bahwa korban tertembak dengan peluru tajam yang bertujuan bukan untuk melumpuhkan tapi memang target mematikan atau membunuh.

Penggunaan peluru tajam harus sesuai SOP dalam menghadapi pengunjuk rasa anarkis berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

BACA: Gubernur Sulsel Ajak Mahasiswa dan Siswa Bedah UU KPK dan RKUHP

Tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan keji dan bentuk kejahatan kemanusiaan. Aparat dalam penanganan aksi massa dengan menggunakan senjata dan menembak ke arah mahasiswa adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam berbagai UU diantaranya: UUD 1945 Pasal 28E yang menyatakan

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Termasuk pelanggaran terhadap Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik.

Segala bentuk tindakan aparat kepolisian tersebut di atas menunjukkan bahwa aparat kepolisian daerah Sulawesi Tenggara telah melakukan tindakan abuse of power, hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan Institusi Kepolisian dengan tetap berwatak militeristik yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

Atas situasi tersebut, Kontras Sulawesi menyatakan sikap mengutuk dan menuntut:
1. Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan aparat kepolisian kepada massa aksi sehingga menyebabkan meninggal dunia
pada hari Kamis, 26 September 2019 di sekitar Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
2. Kompolnas untuk memerintahkan Kapolri melakukan evaluasi dan meminta
pertanggungjawaban kepada Polda Sulawesi Tenggara Karna telah gagal mencegah tindak
kekerasan aparat Polda Sulawesi Tenggara.
3. Kapolri untuk mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara.
4. Masyarakat Sipil dan Mahasiswa mengawal proses penegakan hukum bagi pelaku.

“Melalui penyataan sikap ini, Kontras Sulawesi menyatakan bahwa segala bentuk penindasan dan kekerasan sebagai tindakan tidak manusiawi dan harus segera dihentikan,” tandas Asyari.

spot_img

Headline

Populer

spot_img