24 C
Makassar
Wednesday, July 3, 2024
HomeRagamObat Asam Lambung Ranitidin Ditarik, BPOM Sarankan Pasien Hubungi Dokter

Obat Asam Lambung Ranitidin Ditarik, BPOM Sarankan Pasien Hubungi Dokter

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Oleh BPOM, pasien yang masih mengonsumsi obat asam lambung Ranitidin disarankan untuk menghubungi dokter atau apoteker.

Hal itu disarankan setelah BPOM resmi memerintahkan penarikan obat asam lambung mengandung ranitidin. Sesuai edaran beberapa waktu yang lalu, obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.

BACA: Tercemar Pemicu Kanker, Kemenkes Belum Tarik Obat Asam Lambung Ranitidin

“Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir),” tulis BPOM dalam penjelasannya tertanggal 4 Oktober 2019, dilansir dari detikdotcom.

Dijelaskan, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Bahan ini bersifat karsinogenik (bisa memicu kanker) jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

BACA: Obat Ini Umum Digunakan, Tapi Beresiko Merusak Saraf Mata

Hasil uji yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah sampel menunjukkan, sebagian mengandung cemaran NDMA dengan jumlah melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko terhadap seluruh produk masih akan dilanjutkan.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img