30 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Imbau Kandidat Bakal Calon Peserta Pilkada Pindahkan Baliho dan Banner...

Pemkot Parepare Imbau Kandidat Bakal Calon Peserta Pilkada Pindahkan Baliho dan Banner Tak Sesuai Perda

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau kepada kandidat Bakal Calon peserta Pilkada Parepare, untuk memindahkan baliho dan banner yang tak seusai Perda.

Penyampaian tersebut terdapat dalam Surat Nomor : 000.1.10/29/SAT.PP tentang Penyampaian Pemindahan/Penurunan Baliho, Spanduk dan Banner.

Kepala Satpol PP Parepare, Ulfah Lanto memaparkan, adapun dasar hukum imbauan tersebut yakni Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, lanjut Ulfah, Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, dan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka disampaikan dengan hormat kepada bapak dan ibu untuk mengkoordinasikan bersama tim dalam melakukan pemindahan dan/atau penurunan spanduk, baliho, banner maupun atribut kampanye lainnya yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota,” katanya, Selasa (21/5/2024).

Mantan Camat Ujung tersebut mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan pemindahan selama tenggang waktu tiga hari terhitung sejak Surat Penyampaian ini diterima.

“Apabila setelah waktu tiga hari tersebut masih terdapat spanduk, baliho, banner maupun atribut kampanye lainnya yang tidak sesuai penempatannya, maka akan dilakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, banner maupun atribut kampanye lainnya tersebut dan akan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Parepare,” ungkapnya.

Ulfa Lanto berharap, para kandidat bakal balon peserta Pilkada Parepare untuk sesegera mungkin menindaklanjuti surat penyampaian tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img