25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeDaerahPenyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya Masuk Tahap Konsultasi Publik Kedua

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya Masuk Tahap Konsultasi Publik Kedua

PenulisM. Syawal
- Advertisement -
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya untuk meningkatkan kualitas tata ruang melalui upaya perwujudan penataan ruang berbasis mitigasi bencana /pengurangan risiko bencana (PRB) dengan memperhatikan potensi kawasan, kini memasuki pembahasan atau konsultasi publik kedua.

Kasubdit Penataan Kawasan Baru Kementerian ATR/BPN, Mirwansyah Prawiranegara mengatakan pada rapat kedua ini akan membahas mengenai pemetaan Kawasan Rawan Bencana (KRB) skala rinci, pengaturan zonasi dan konsep penataan KRB, RDTR berbasis mitigasi bencana, ranperda, KLHS, naskah akademik dan album peta.

“Tujuan penataan ruang kawasan ini untuk mewujudjan kawasan perkotaan Sungguminasa-Cambayya sebagai pusat kota skala regional dan kebudayaan skala nasional yang inklusif, layak huni, tangguh bencana dan berkelanjutan,” ungkapnya di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Senin (26/10/2020).

Dikatakan Prawiranegara sasaran penataan kawasan ini yakni pengembangan sarana prasarana pelayanan skala regional, perlindungan restorasi cagar budaya dan pengembangan destinasi wisata budaya nasional, pengembangan kawasan huni yang inklusif, pengurangan risiko bencana dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau kota dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pengembangan kawasan ini akan dilakukan dengan tiga cara yakni revitalisasi kawasan perdagangan jasa dan pemerintahan, konservasi cagar budaya, lahan pertanian dan mitigasi kawasan rawan bencana banjir yang nantinya akan terbagi dalam beberapa sub dan struktur ruang, ” jelasnya.

Direktu Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan mengaku akan membantu Pemkab Gowa dalam menyusun RDTR ini termasuk analisis masalah kebencanaan, peraturan zonasi hingga Ranperda.

“Kami di ATR BPN memiliki dua fungsi yaitu membantu menyusun RDTR seperti fungsi pembinaan sebagai pembina tata ruang daerah dan menfasilitasi agar perencanaan detail tata ruang sesuai perturan perundang-undangan yang ada,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Tahan II RSUD Syekh Yusuf Rp40 Miliar

Menanggapi hal ini Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Gowa, Kamsinah menyebutkan, untuk kawasan RDTR di Kabupaten Gowa ini akan melibatkan 22 desa/kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Somba Opu, Pallangga dan Bontomarannu dengan total luas 3578,74 Ha.

Sehingga pada kesempatan itu dirinya meminta seluruh kepala desa/lurah hingga camat untuk serius mengikuti rapat tersebut dan menyiapkan apa yang dibutuhkan untuk RDTR ini.

“Semua wilayah yang masuk pada perencanaan seperti Somba Opu yang didalamnya melibatkan 13 kelurahan, Pallangga 7 desa/kelurahan, dan Bontomarannu 2 kelurahan. Ini harus menjadi perhatian agar Kota Sungguminasa bisa lebih rapih, indah dan tertata dengan baik karena yang akan menikmati itu kita sendiri,” imbaunya.

spot_img

Headline

Populer