25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlinePeradi Makassar Laporkan Hotman Paris ke Polda Sulsel

Peradi Makassar Laporkan Hotman Paris ke Polda Sulsel

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengurus Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang Kota Makassar laporkan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Unit Caber Polda Sulsel.

Pelaporan Hotman Paris Hutapea tersebut terkait video berdurasi 1 menit 57 detik di beberapa media yang dimana menyatakan “Advokad dibawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan” tidak sah dikarenakan permohonan kasasi nomor : 997.K/Pdt/2022 ditolak di Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar, Tadjuddin Rahman mengatakan bahwa Otto Hasibuan yang menjabat Ketua DPN Peradi pada saat ini bukan berdasarkan surat putusan keputusan DPN No:104/Peradi/ DPN/IX/2019 melainkan berdasarkan hasil munas Peradi tahun 2020 yang digelar di Hotel Pulman Bogor.

“Hasil munas Peradi 2020 tidak masuk dalam objek Sengketa Aquo, sehingga statement yang dikeluarkan oleh Hotman Faris Hutapea menimbulkan keonaran dikalangan rakyat, In casu adalah advokad dan mencemarkan nama baik advokad,” tuturnya saat ditemui wartawan di Kantornya yang berada di Kompeks Aki Hijau, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan peryataan resmi melalui wakil Ketua Bidang Yudisial menyebutkan advokad versi Otto Hasibuan tetap sah dan dapat menjalankan profesi seperti biasanya.

“Mahkamah Agung pun menyatakan Peradi versi Otto Hasibuan adalah sah,” pungkasnya.

Olehnya itu, pihaknya pun bersama dengan pengurus dan Anggota DPC Peradi Makassar melaporkan Hotman Paris Hutapea di Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Olehnya tadi para pengurus telah melaporkan Hotman Paris ke Ciber Polda Sulsel dan telah ditanggapi langsung oleh Ditkrimsus Polda sulsel akan menindak laporan tersebut,” Kata dia.

Ia menyebutkan tindak yang dilakukan Hotman paris melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tengang peraturan hukum pidana junto pasal 27 junto pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang I Informasi dan transaksi elektronik.

“Kita melaporkan tadi terkait ITE, nantinya ketika ini terbukti kita akan gugat perdata kepada Hotman Paris Hutapea,” tutupnya.

Tadjuddin mengatakan video yang beredar tersebut dinilai sangat merugikan seluruh pengurus dan Anggota Peradi Makassar dibawah pimpinan Otto Hasibuan.

“Saya selaku ketua Dewan Kehormatan dan Anggota Peradi sangat dirugikan dengan peryataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris Hutapea dibeberapa media sosial yang dimana menyebutkan Kartu yang dikeluarkan oleh Peradi Pimpinan Otto Hasibuan itu tidak berlaku dipengadilan,”ucapnya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengurus Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang Kota Makassar laporkan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Unit Caber Polda Sulsel.

Pelaporan Hotman Paris Hutapea tersebut terkait video berdurasi 1 menit 57 detik di beberapa media yang dimana menyatakan “Advokad dibawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan” tidak sah dikarenakan permohonan kasasi nomor : 997.K/Pdt/2022 ditolak di Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar, Tadjuddin Rahman mengatakan bahwa Otto Hasibuan yang menjabat Ketua DPN Peradi pada saat ini bukan berdasarkan surat putusan keputusan DPN No:104/Peradi/ DPN/IX/2019 melainkan berdasarkan hasil munas Peradi tahun 2020 yang digelar di Hotel Pulman Bogor.

“Hasil munas Peradi 2020 tidak masuk dalam objek Sengketa Aquo, sehingga statement yang dikeluarkan oleh Hotman Faris Hutapea menimbulkan keonaran dikalangan rakyat, In casu adalah advokad dan mencemarkan nama baik advokad,” tuturnya saat ditemui wartawan di Kantornya yang berada di Kompeks Aki Hijau, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan peryataan resmi melalui wakil Ketua Bidang Yudisial menyebutkan advokad versi Otto Hasibuan tetap sah dan dapat menjalankan profesi seperti biasanya.

“Mahkamah Agung pun menyatakan Peradi versi Otto Hasibuan adalah sah,” pungkasnya.

Olehnya itu, pihaknya pun bersama dengan pengurus dan Anggota DPC Peradi Makassar melaporkan Hotman Paris Hutapea di Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Olehnya tadi para pengurus telah melaporkan Hotman Paris ke Ciber Polda Sulsel dan telah ditanggapi langsung oleh Ditkrimsus Polda sulsel akan menindak laporan tersebut,” Kata dia.

Ia menyebutkan tindak yang dilakukan Hotman paris melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tengang peraturan hukum pidana junto pasal 27 junto pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang I Informasi dan transaksi elektronik.

“Kita melaporkan tadi terkait ITE, nantinya ketika ini terbukti kita akan gugat perdata kepada Hotman Paris Hutapea,” tutupnya.

Tadjuddin mengatakan video yang beredar tersebut dinilai sangat merugikan seluruh pengurus dan Anggota Peradi Makassar dibawah pimpinan Otto Hasibuan.

“Saya selaku ketua Dewan Kehormatan dan Anggota Peradi sangat dirugikan dengan peryataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris Hutapea dibeberapa media sosial yang dimana menyebutkan Kartu yang dikeluarkan oleh Peradi Pimpinan Otto Hasibuan itu tidak berlaku dipengadilan,”ucapnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img