SULSELEKSPRES.COM – Siasat dan rekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus mendapati titik terang.
Belakangan muncul dugaan kalau istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak benar-benar menginginkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan diduga dilakukan hanya sebagai upaya menempatkan dirinya sebagai korban.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Dia menduga Putri Candrawathi sebenarnya tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
“Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain,” kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022) seperti dikutip dari detikcom.
Hasto mengatakan, ada kemungkinan pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak murni untuk memperoleh perlindungan sebagai korban. Dia menyebut permohonan itu bisa saja diajukan untuk memberi kesan Putri sebagai korban.
“Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” tuturnya.
Diketahui, awalnya kasus penembakan Brigadir J disebut lantaran dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
Saat ini Bareskrim Polri sudah menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.