25 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeNasionalSoal Revisi UU KPK, Putri Gus Dur: Hancur Hatiku, Remuk Redam

Soal Revisi UU KPK, Putri Gus Dur: Hancur Hatiku, Remuk Redam

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Putri ketiga Presiden keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Anita Hayatunnufus atau Anita Wahid menjadi salah seorang yang paling keras bersuara menolak revisi UU KPK.

Penolakan atas revisi UU KPK tersebut disampaikan melalui akun media sosialnya. Anita menganggap tifak ada harapan penguatan lembaga KPK dengan revisi UU yang sementara berjalan.

Menurut dia, harapan penguatan KPK dengan adanya revisi UU hanya masturubasi pikiran. Sekalipun lembaga ini nantinya dibentuk dewan pengawas.

“Hancur sehancur-hancurnya hatiku. Remuk redam,” tulis Anita Wahid melalui akun media sosial Twitter pribadinya, Jumaat, (13/9/2019).

“Dewan Pengawas tetap ada. Akan dipilih melalui pansel, dan masyarakat tetap bisa memberi masukan. Lha pansel capim yang sekarang aja kaya gitu kok? Dan gak dengerin masukan masyarakat juga. Trus mau berharap pansel dewas berintegritas? Gak kurang halu tah?,” tambahnya.

Baca: Vokal Dukung di Pilpres, Ernest Prakasa Kecewa ke Jokowi Gegera Revisi UU KPK

Anita Wahid juga menyorot soal usulan agar pegawai KPK diangkap sebagai ASN. Bagi dia, mengharapkan KPK independent dengan status sebagai ASN tidak masuk akal.

“KPK lembaga independen. Tapi masuk ranah lembaga eksekutif. Penyidik/penyelidiknya akan berstatus ASN.
Gimana sih logikanya? Dia lembaga eksekutif berstatus ASN tapi independen?,” ujar dia.

Presiden Jokowi sendiri diketahui menyatakan tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Ada beberapa poin yang ditolak Presiden.

Beberapa poin ini seperti jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, lanjutnya, dirinya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)

“Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” kata Presiden.

(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img