30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomeMetropolisSoal RUU Permusikan, Ale Kapal Udara: Tidak semudah itu Ferguso!

Soal RUU Permusikan, Ale Kapal Udara: Tidak semudah itu Ferguso!

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pegiat musik kancah nasional, beramai-ramai menyoalkan RUU Permusikan, tak terkecuali pelaku musik di Kota Makassar.

RUU Permusikan dinilai mengandung sejumlah pasal yang ambigu dan karet, bahkan dinilai dapat mengekang kreativitas pelaku musik dalam proses kreasinya.

“Banyak orang pasti tidak terima. Termasuk saya,” kata Ale sapaan Saleh Hariwibowo, gitaris grup band Kapal Udara dan Ruang Baca asal Makassar, saat dihubungi, Sabtu (2/2/2019).

Baca: RUU Permusikan dan Bagaimana Pegiat Musik Makassar Melihatnya?

Meski begitu, langkah negara dalam upayanya “melembagakan musisi” lewat RUU Permusikan, maka “banyak orang yang langsung mengerti jika keluarganya mengatakan dirinya bekerja sebagai anak band.”

“Tapi tidak semudah itu Ferguso! [dalam] mengeluarkan pasal,” kata Ale.

Menurut dia, sejauh ini pelaku musik atau lebih luasnya lagi; industri musik, dinilai telah membantu perputaran ekonomi di Indonesia, dari event, penjualan CD, merchendise, dan lain sebagainya.

Pasar itu kata dia, dilakukan tanpa dorongan pemerintah, dan dari proses-proses itu pula, banyak band yang tumbuh, lahir, mati, dan lahir kembali.

“Banyak orang disenangkan, banyak orang dikenyangkan, banyak stress terobati, banyak kreativitas lahir. Dan itu semua bukan karena agenda pemerintah. Tapi hasil kreativitas pelaku musik, terserah otodidak ataupun bukan,” sebutnya.

Baca: MYTH: RUU Permusikan Serupa Razia Buku “Kiri”

Selain kausa 5 yang mengatur proses kreasi pelaku musik. Ale juga menilai pasal 20 hingga 35 yang mengatur Kompetensi, termasuk uji kompetensi, juga bakal memperburuk keadaan, sebab nantinya, ada jutaan yang bakal dijaring.

“Sederhananya, pemerintah tidak hadir dalam proses bermusik, lalu tiba-tiba ingin memberi banyak batasan,” tegasnya.

Selain itu, budaya asing yang juga tercatut dalam poin kausa 5, dinilai Ale sebagai aturan yang bias. Sebab disisi lain, musik merupakan produk dari budaya asing.

“ini juga seolah-olah yang datang dari barat itu buruk. [Padahal] hampir semua alat musik modern-termasuk cara bermain musik, kita selalu dipengaruhi oleh musik yang datang dari mana saja
,” ujar Ale.

“Pokoknya soal budaya-budaya ini dalam pasal, kacau sekali, menurutku.”

Baca: Tambang Haram Dibalik Harga Mahal yang Mesti Dibayar Warga Gowa

Sementara itu, Bobby sapaan akrab Zulkhair Burhan, Pendiri Kedai Buku Jenny (KBJ), menilai RUU Permusikan menjadi satu bentuk kontra-zaman yang saat ini serba terbuka, dan siapa pun boleh-boleh saja mengemukakan pendapatnya melalui medium tertentu, termasuk musik.

“Jadi aneh kalau di satu sisi kita menuntut keterbukaan atas kemajuan dari mana saja, namun di sisi yang lain, kita justru sedang merancang pengekangan yang lain,” terang dia.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img