25 C
Makassar
Monday, April 21, 2025
HomeHealthSulsel Zona Kuning Covid Tapi Tetap Harus Waspada

Sulsel Zona Kuning Covid Tapi Tetap Harus Waspada

Penulis(*)
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kerja sama semua pihak mampu menurunkan laju penyebaran Covid-19 pada 24 Kabupaten/kota di Sulsel.

Saat ini, 24 Kabupaten/kota masuk dalam zona kuning atau PPKM level kedua. Beberapa daerah seperti Kota Makassar yang sebelumnya terjadi banyak penyebaran kini sudah jauh menurun.

Padahal dua pekan sebelumnya, ada enam kabupaten/kota di Sulsel yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 18 kabupaten/kota lainnya masuk dalam PPKM Level 2.

“Saat ini seluruh kabupaten/kota di Sulsel sudah PPKM Level 2 atau zona kuning.” kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Zona kuning ini diharapkan tidak membuat semua pihak menjadi abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah sendiri ditegaskan terus berupaya menekan laju penyebaran virus ini.

Diharapkan, dalam waktu dekat Sulsel sudah masuk dalam zona hijau Covid-19.

“Semoga kita terus berupaya mempertahankan ataupun bisa berupaya agar masuk dalam Level 1,” katanya.

Pihaknya disebut terus berupaya memoercepat proses vaksinasi bagi warga. Diketahui, upadate terbaru disebutkan bahwa cakupan vaksinasi di Sulsel dosis satu sudah mencapai 2.526.580 orang atau 35,80 persen, sementara vaksinasi dosis dua sudah mencapai 1.555.436 orang atau 22,04 persen dari target 7.058.141.

Mobile vaccinator terus bergerak ke kelompok masyarakat dan lainnya, seperti di sekolah, perguruan tinggi, pasar serta fasilitas umum lainnya.

Apalagi, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, yang diteken tertanggal 4 Oktober 2021. Dimana PPKM ini berlaku dua pekan, mulai tanggal 5-18 Oktober 2021 lalu.

(yusdin)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img