25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahTaufan Pawe Instruksikan Disdag Awasi Penyaluran dan Penggunaan Gss LPG 3Kg

Taufan Pawe Instruksikan Disdag Awasi Penyaluran dan Penggunaan Gss LPG 3Kg

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe meminta Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengawasi ketat penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3kg bersubsidi di masyarakat.

Taufan meminta dinas terkait untuk turun memabantu dan memantau agar memastikan penyaluran gas LGP 3kg tersebut tepat sasaran.

“Kami instruksikan Dinas Perdagangan Parepare untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3kg bersubsidi sebagaimana dimaksud. Pastikan penyalurannya tepat sasaran,” katanya, Senin (25/4/2022).

Terkait pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).

Selain itu, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe meminta Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengawasi ketat penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3kg bersubsidi di masyarakat.

Taufan meminta dinas terkait untuk turun memabantu dan memantau agar memastikan penyaluran gas LGP 3kg tersebut tepat sasaran.

“Kami instruksikan Dinas Perdagangan Parepare untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3kg bersubsidi sebagaimana dimaksud. Pastikan penyalurannya tepat sasaran,” katanya, Senin (25/4/2022).

Terkait pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).

Selain itu, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img