25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeEdukasiUKIP Makassar Beri Penyuluhan Hukum di Gowa

UKIP Makassar Beri Penyuluhan Hukum di Gowa

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Biro Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebagai sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Gowa, Sabtu (6/5/2023).

Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Biro Hukum dan LBH UKIP bertindak sebagai narasumber Jermias Rarsina selaku Kepala Biro Hukum dan LBH UKIP dan Damrin Saputra S.H selaku moderator.

Jermias Rarsina, Kepala Biro Hukum dan LBH UKIP yang sekaligus menahkodai kegiatan penyuluhan hukum tersebut, menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang salah satu itemnya adalah pengabdian kepada masyarakat.

Adapun topik penyajian materi mengenai tinjauan hukum terhadap eksistensi (keberadaan) surat rincik sebagai bukti hak atas tanah milik Indonesia (tanah hak adat) bagi masyarakat di wilayah Sulsel.

Materi penyuluhan hukum, kata Jermias, berorientasi pada sejarah singkat (historikal) lahirnya surat rincik sebagai bukti pendaftaran sementara tanah milik Indonesia (tanah hak adat) yang berlaku di Sulsel. Selain tanda bukti lainnya seperti surat girik, petuk, ketitir dan segel yang berlaku pada wilayah/ daerah adat lainnya di Indonesia.

Selain itu juga tentang regulasi pengaturannya oleh negara dalam Permen Agraria No. 2/Tahun 1960 (vide butir 3 angka 6 ) Tentang: pelaksanaan beberapa ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Jo. Permen Agraria No. 2/Tahun 1962 Tentang :  Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak Indonesia Atas Tanah yang pada intinya menegaskan mengenai konversi atas tanah milik Indonesia (hak atas tanah adat).

Demikian tentang hak atas tanah adat (tanah milik Indonesia) yang eksistensinya semakin diperkokoh dalam Pasal 3, Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 21 UUPA sebagai hak milik turun-temurun terkuat terpenuh yang tidak dapat diganggu gugat dan hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

“Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat mendapat apresiasi dari warga Desa Timbuseng baik yang hadir pada saat itu yakni Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Ďesa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat maupun tokoh agama setempat,” ucap Jermias Rarsina.

Para peserta yang hadir mengakui bahwa materi hukum dari kegiatan tersebut banyak memberi sumbangsih pengetahuan hukum dan pengalaman dalam dunia peradilan kepada mereka tentang eksistensi (keberadaan) surat rincik yang ternyata mendapat perlindungan hukum oleh hukum positif dan negara untuk memperoleh kepastian hak atas tanah adat (tanah hak milik Indonesia).

“Harapan warga desa agar supaya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kampus UKIP di Desa Timbuseng tetap terjaga kontinyunitasnya (kelangsungan) sebagaimana berdasarkan MOU (kesepakatan kerjasama) yang telah tercipta antara Kampus UKIP Makassar dengan Pemerintah Desa Timbuseng,” terang Jermias Rarsina.

Di sisi lain oleh Sekretaris Biro Hukum dan LBH UKIP Makassar, Andre Salim S.H., M.H mewakili Kepala Biro mengucapkan banyak terima kasih kepada tim lainnya yaitu Frederick Rarsina, S.H, Ryan, Pangaribuan, S.H dan adik-adik Mahasiswa Fakultas Hukum yang sudah membangun kekompakan dan kerjasama yang baik hingga terealisasinya kegiatan penyuluhan hukum Kampus UKIP Makassar di Desa Timbusen Kabupaten Gowa.

Secara keseluruhan pihak kampus UKIP Makassar mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Desa Timbuseng dan seluruh komponen pendukung lainnya atas dukungan, bantuan dan pengertian baiknya dalam mendukung kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat yang adalah merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memberi pelayanan hukum guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Biro Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebagai sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Gowa, Sabtu (6/5/2023).

Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Biro Hukum dan LBH UKIP bertindak sebagai narasumber Jermias Rarsina selaku Kepala Biro Hukum dan LBH UKIP dan Damrin Saputra S.H selaku moderator.

Jermias Rarsina, Kepala Biro Hukum dan LBH UKIP yang sekaligus menahkodai kegiatan penyuluhan hukum tersebut, menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang salah satu itemnya adalah pengabdian kepada masyarakat.

Adapun topik penyajian materi mengenai tinjauan hukum terhadap eksistensi (keberadaan) surat rincik sebagai bukti hak atas tanah milik Indonesia (tanah hak adat) bagi masyarakat di wilayah Sulsel.

Materi penyuluhan hukum, kata Jermias, berorientasi pada sejarah singkat (historikal) lahirnya surat rincik sebagai bukti pendaftaran sementara tanah milik Indonesia (tanah hak adat) yang berlaku di Sulsel. Selain tanda bukti lainnya seperti surat girik, petuk, ketitir dan segel yang berlaku pada wilayah/ daerah adat lainnya di Indonesia.

Selain itu juga tentang regulasi pengaturannya oleh negara dalam Permen Agraria No. 2/Tahun 1960 (vide butir 3 angka 6 ) Tentang: pelaksanaan beberapa ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Jo. Permen Agraria No. 2/Tahun 1962 Tentang :  Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak Indonesia Atas Tanah yang pada intinya menegaskan mengenai konversi atas tanah milik Indonesia (hak atas tanah adat).

Demikian tentang hak atas tanah adat (tanah milik Indonesia) yang eksistensinya semakin diperkokoh dalam Pasal 3, Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 21 UUPA sebagai hak milik turun-temurun terkuat terpenuh yang tidak dapat diganggu gugat dan hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

“Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat mendapat apresiasi dari warga Desa Timbuseng baik yang hadir pada saat itu yakni Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Ďesa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat maupun tokoh agama setempat,” ucap Jermias Rarsina.

Para peserta yang hadir mengakui bahwa materi hukum dari kegiatan tersebut banyak memberi sumbangsih pengetahuan hukum dan pengalaman dalam dunia peradilan kepada mereka tentang eksistensi (keberadaan) surat rincik yang ternyata mendapat perlindungan hukum oleh hukum positif dan negara untuk memperoleh kepastian hak atas tanah adat (tanah hak milik Indonesia).

“Harapan warga desa agar supaya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kampus UKIP di Desa Timbuseng tetap terjaga kontinyunitasnya (kelangsungan) sebagaimana berdasarkan MOU (kesepakatan kerjasama) yang telah tercipta antara Kampus UKIP Makassar dengan Pemerintah Desa Timbuseng,” terang Jermias Rarsina.

Di sisi lain oleh Sekretaris Biro Hukum dan LBH UKIP Makassar, Andre Salim S.H., M.H mewakili Kepala Biro mengucapkan banyak terima kasih kepada tim lainnya yaitu Frederick Rarsina, S.H, Ryan, Pangaribuan, S.H dan adik-adik Mahasiswa Fakultas Hukum yang sudah membangun kekompakan dan kerjasama yang baik hingga terealisasinya kegiatan penyuluhan hukum Kampus UKIP Makassar di Desa Timbusen Kabupaten Gowa.

Secara keseluruhan pihak kampus UKIP Makassar mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Desa Timbuseng dan seluruh komponen pendukung lainnya atas dukungan, bantuan dan pengertian baiknya dalam mendukung kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat yang adalah merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memberi pelayanan hukum guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img