28 C
Makassar
Wednesday, June 26, 2024
HomeDaerahAnggota DPRD Tuding Pemkab Bone Abaikan Pokir di APBD 2023

Anggota DPRD Tuding Pemkab Bone Abaikan Pokir di APBD 2023

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM– Anggota DPRD Kabupaten Bone meradang pasca perombakan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023 untuk pemenuhan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking sebagaimana petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 dan PMK 212 Tahun 2022 tentang Alokasi DAU tahun anggaran 2023.

Anggota DPRD Bone menuding perubahan dalam parsial pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2023, tidak mengindahkan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat dari hasil reses para dewan, yang berujung tidak dianggarkan sejumlah kegiatan hasil reses di OPD pelaksana teknis.

Meski telah dilakukan beberapa kali rapat bersama antara Anggota Badan Anggaran DPRD Bone bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone untuk mencari titik temu, namun hal itu belum ada kesepahaman mengenai penjabaran PMK 212.

Bahkan pada rapat anggota Badan Anggaran DPRD Bone dengan TAPD yang digelar pada Selasa (28/3/2023) lalu, silang pendapat semakin alot.

Ketua Fraksi Gerindra Bustanil Arifin Amri tidak dapat menahan emosi, dan membanting mikrofon saat menyampaikan pendapat.

Politisi partai Gerindra ini menjelaskan PMK 212 itu lahir Desember 2022 dan menurutnya ketika memang ada yang tidak berkesesuaian dengan perencanaan ataupun pemenuhan DAU Earmarking, dia mempertanyakan kenapa bukan dari awal disesuaikan.

“Kenapa ditengah jalan baru ada realokasi melalui parsial, setelah semua kegiatan tersebut dibacakan di musrenbang sebagai hasil realisasi 2023,” jelasnya kepada sulselekspres.com.

“Kemudian sudah di pihak ketigakan oleh konsultan turun di bawah survey kegiatan dan masyarakat sudah tau bahwa akan dilaksanakan. Tapi tiba-tiba dihilangkan begtu saja. Kan itu pembohongan publik,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Bone dari Dapil 3 ini juga menuding TAPD Pemkab Bone ingin mempermalukan anggota DPRD.

Dia menuding, program yang merupakan hasil reses anggota DPRD yang seharusnya sudah dilaksanakan tiba-tiba dihilangkan, padahal menurutnya itu program prioritas yang diinginkan masyarakat, justru dihilangkan di APBD.

“Kalau memang tidak bisa dilaksanakan kenapa harus dibacakan di Musrenbang. Terus di survey oleh konsultan teknik, kan itu sama saja mau mempermalukan kita apa yg telah diperjuangkan bertahun-tahun melalui temu konstituen maupun musrenbang desa dan kecamatan,” kesalnya.

“Tidak adil bagi masyarakat ketika program bersentuhan langsung ke masyarakat di hilangkan begitu saja. Sedangkan program yang tidak terlalu urgent tetap jalan. Dan ketika itu terjadi pasti kami protes dan menolaknya,” tegasnya.

Menanggapi tudingan Anggota DPRD Bone. Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab Bone melalui Kabid Anggaran BKAD Kabupaten Bone Andi Muhammad Iqbal Walinono menyebutkan tidak ada Istilah Pokir pada APBD.

“Terkait adanya pernyataan pemangkasan pokir, perlu kami klarifikasi bahwa pada APBD tidak ada namanya Pokir, karena berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017,” bantahnya.

“Pokok-Pokok Pikiran hasil reses anggota DPRD merupakan rumusan permasalah yang dapat disingkronisasikan dengan usulan musrembang pada penyusunan RKPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah pada penyusunan APBD,” lanjutnya kepada sulselekspres.com, Kamis (30/3/2023).

Kata dia, Perubahan peraturan daerah mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 (Partial) yang dilakukan oleh TAPD berdasarkan PMK 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023, merupakan tindak lanjut prinsip penyusunan APBD yaitu sinkronisasi program prioritas pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang diatur pada Permendagri 84 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan APBD dan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“PMK 212 tahun 2022 merupakan juknis penggunaan DAU Earmarking yang mengamanahkan pengalokasian anggaran DAU Earmarking pada program, kegiatan dan sub kegiatan yang ditentukan penggunaannya sesuai pada lampiran PMK 212 tahun 2022,” jelas Iqbal.

Iqbal melanjutkan, pada APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan sebelum turunnya juknis ini, ada sekitar 113 M Dau Ermarking berada pada Program, kegiatan dan Sub Kegiatan yang tidak sesuai pada lampiran PMK 212.

Sehingga kata dia, TAPD harus melakukan Refocussing dan Realokasi anggaran untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK 212 tahun 2022).

“Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan dalam rangka menyesuaikan belanja dau ermarking tepat waktu dan melaporkan sebelum bulan april, maka pemerintah pusat tidak akan melakukan transfer DAU Ermarking tahap pertama ke Kas Daerah Kabupaten Bone yang mengakibatkan stabilitas kasda dalam rangka membiayai Program dan Kegiatan,” jelas Iqbal.

Dia pun menambahkan refocussing dan realokasi anggaran yang dilakukan yaitu menggeser anggaran dari sub kegiatan ke sub kegiatan Ermarking pada SKPD dan antar SKPD sesuai Pasal 163 dan 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img