28 C
Makassar
Wednesday, June 26, 2024
HomePolitikASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada, Bagaimana dengan Eks Koruptor?

ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada, Bagaimana dengan Eks Koruptor?

- Advertisement -

 

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengundurkan diri jika ingin ikut berkompetsi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serenntak 2020 mendatang.

Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra saat digemui di sela-sela acara awards KPU Sulsel di Cafe D’Liquid Claro Makassar, Rabu (4/12/2019).

“Nggak bisa, ASN harus mengundurkan diri kan sudah jelas kemarin ada yang melakukan yudis review sudah ditolak oleh MK, jadi harus mengacu pada aturan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Saat disinggung soal aturan keikutsertaan mantan napi koruptor di Pilkada, Ilham mengatakan pihaknya masih mengkaji hal tersebut. Ia mengaku usulan tentang menolak mantan koruptor masih alot.

“Tentu tentu saja harus ada negosiasi terkait adanya PKPU ini karena kumham sepertinya akan menolak, nanti kita akan memberi solusi misalkan diantaranya Parpol agar lebih mengutamakan kader yang bukan mantan napi koruptor karna memang untuk memperkuat itu harus ada revisi UU pilkada,” terangnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img