32 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeParlemanDewan Makassar Sarankan Pemkot Pungut Pajak Bagi Bangunan Langgar Batas Rolling

Dewan Makassar Sarankan Pemkot Pungut Pajak Bagi Bangunan Langgar Batas Rolling

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar diminta melakukan pembinaan berupa sanksi penarikan pajak tambahan terhadap bangunan yang melanggar batas rolling.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Susuman Halim.

Salah satu contoh bangunan yang dimaksudkan adalah Hotel Mercure yang berada di Jalan AP Pettarani. Gedung itu, katanya, hanya berjarak sekitar satu meter dari batas rolling jalan yang di atasnya dibuatkan kanopi.

“Makanya kita minta klarifikasi apakah kanopi itu jadi bagian utama dari konstruksi tersebut,” ungkap Sugali, sapaan akrab Susuman Halim, Selasa (25/6/2019).

Sugali menyebut tak hanya Hotel Mercure yang patut untuk ditindak. Banyak bangunan lainnya yang melakukan pelanggaran yang sama.

“Kalau memang sudah ada bangunan, harusnya ada semacam pembinaan yang dilakukan oleh Pemkot dengan pungutan biaya pajak atas pemanfaatan lahan dari batas rolling jalan agar memberi efek positif ke PAD,” tambahnya.

Pembinaan dengan cara penarikan pajak tambahan harus juga ada batas deadline agar pengusaha yang berinvestasi tidak seenaknya melanggar.

“Jika sampai batas waktu masih juga seperti itu barulah kemudian dilakukan tindakan pembongkaran,” jelasnya. (*)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img