31 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomeMetropolisGolkar dan Gubernur Hengkang Saat Paripurna RAPBD Sulsel 2019

Golkar dan Gubernur Hengkang Saat Paripurna RAPBD Sulsel 2019

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Sulsel tahun 2019, kembali digekar, setelah sebelumnya ditunda dua kali.

Rapat kali ini, diwarnai aksi hengkang dari Fraksi Golkar, yang tak menerima sikap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang memilih hengkang sebelum rapat tersebut selesai.

Saat ditanya mengenai sikapnya, Nurdin mengaku memiliki jadwal kunjungan kerja ke Kabupaten Sidrap, yang telah terjadwal jauh sebelum Rapat Paripurna diselenggarakan.

“Jadwal sudah dibuat. Kalau saya janji kamu lalu saya batalkan bagaimana. Ini masyarakat loh. Nanti kita malah kehilangan kepercayaan,” kata Nurdin saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:

Paripurna Alot, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Kami Butuh Kemesraan Dengan Eksekutif

Diundur Hingga Malam Hari, Rapat Paripurna RAPBD Sulsel 2019 Kembali 

Untuk itu, Nurdin menyarankan kepada dua pihak; Parlemen dan Eksekutif agar saling memahami sebagai mitra kerja.

Lagipula, menurut Nurdin, dirinya bahkan tidak perlu hadir dalam rapat kali ini. Namun, karena ingin menepis persepsi yang mengatakan pihaknya dinilai tidak mendukung DPRD, Ia pun memutuskan untuk hadir sebelum berangkat ke Kabupaten Sidrap.

“Saya datang itu wujud bahwa kita ingin membangun kemitraan. Jadi saya sampaikan, waktu dua bulan itu pengantin baru pun masih kaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Kadir Halid, tetap berkutat untuk mentaati Tata tertib yang telah disepakati bersama. Karena itu, kata Kadir, fraksinya memilih Walkout dalam rapat tersebut.

“Di (dalam) Tatib pasal 142 ayat 5. Nah itu. Sehingga Fraksi Golkar bersikap, tidak membaca kan hanya menyerahkan setelah itu keluar,” ujarnya saat ditemui di Ruang Komisi E DPRD Sulsel, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya, rangkaian pembahasan dari pembahasan RAPBD, bukanlah hal yang terpisah, dan dalam pasal tersebut memang mewajibkan bagi Gubernur dan Wakilnya untuk hadir.

Kewajibannya, kata Kadir tak lain untuk mendengar pandangan umum dari fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

“Jadi karna dia hanya seperti tadi, kita juga mengambil sikap, seakan-akan tidak ada penghargaan pada DPRD ini,” sebutnya.

Lebih jauh, bagi Kadir dan pihaknya tidak dapat menerima alasan keluarnya Nurdin sebelum rapat selesai.

“Kita tidak mau terima itu, kita tidak mau, tatip kitakan jelas mengatur. Lembaga inikan lembaga resmi, jadi Gubernur atau Wakil Gubernur harus meluangkan waktunya untuk hadir dirapat paripurna DPRD,” harapnya.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer

spot_img