25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlineIni Harapan ACC Sulawesi Soal Kasus Dugaan Korupsi BNPT

Ini Harapan ACC Sulawesi Soal Kasus Dugaan Korupsi BNPT

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – ACC Sulawesi berharap Mabes Polri hingga KPK juga turut serta dalam mengawal penentuan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Kita tak ingin ada celah dugaan kongkalikong dalam penentuan tersangka, apalagi melihat riwayat kasus ini yang cukup lama ditangani dan hingga audit BPK pun sudah terbit, belum juga diumumkan tersangkanya,” ungkap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun via telepon, Kamis (24/11/2022).

“Sementara hasil audit BPK kan sudah ada. Aneh sekali kalau sampai detik ini tersangka belum juga diumumkan,”tambahnya.

Ia meminta Penyidik tidak mencoba membuka ruang kongkalikong dengan para pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut.

“Seret semua yang terlibat. Utamanya mereka yang memiliki kewenangan namun tidak menjalankan atau menyalahgunakan kewenangannya di luar dari amanah perundang-undangan yang ada,” tutur Kadir.

Tak hanya itu, mereka yang turut menikmati aliran hasil kejahatan dalam kegiatan penyaluran BPNT tersebut, juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jangan ada tebang pilih seret semua yang terlibat. Kasus korupsi BPNT ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang sama sekali tak boleh ditoleransi,” tegas Kadir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, saat ini Penyidik sementara menyiapkan gelar perkara untuk menentukan sikap selanjutnya.

“Audit sudah ada tinggal mau dilakukan gelar perkara dulu,” singkat Helmi kepada massa pendemo Lontara Sulsel di Mapolda Sulsel saat menuntut kepastian hukum kasus BPNT Sulsel, Senin 21 November 2022.

Diketahui, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel bergulir, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan saksi diantaranya sempat dikabarkan turut memeriksa Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani.

Tak hanya itu, dalam tahap penyidikan kasus skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat yang mana jika dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, ditemukan nilai yang cukup besar.

Bahkan dalam penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel yang dimaksud yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar, turut ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya akan masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

Atas perbuatan tersebut, diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Menurut perkiraan penyidik, tiap kabupaten ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saat itu.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – ACC Sulawesi berharap Mabes Polri hingga KPK juga turut serta dalam mengawal penentuan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Kita tak ingin ada celah dugaan kongkalikong dalam penentuan tersangka, apalagi melihat riwayat kasus ini yang cukup lama ditangani dan hingga audit BPK pun sudah terbit, belum juga diumumkan tersangkanya,” ungkap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun via telepon, Kamis (24/11/2022).

“Sementara hasil audit BPK kan sudah ada. Aneh sekali kalau sampai detik ini tersangka belum juga diumumkan,”tambahnya.

Ia meminta Penyidik tidak mencoba membuka ruang kongkalikong dengan para pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut.

“Seret semua yang terlibat. Utamanya mereka yang memiliki kewenangan namun tidak menjalankan atau menyalahgunakan kewenangannya di luar dari amanah perundang-undangan yang ada,” tutur Kadir.

Tak hanya itu, mereka yang turut menikmati aliran hasil kejahatan dalam kegiatan penyaluran BPNT tersebut, juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jangan ada tebang pilih seret semua yang terlibat. Kasus korupsi BPNT ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang sama sekali tak boleh ditoleransi,” tegas Kadir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, saat ini Penyidik sementara menyiapkan gelar perkara untuk menentukan sikap selanjutnya.

“Audit sudah ada tinggal mau dilakukan gelar perkara dulu,” singkat Helmi kepada massa pendemo Lontara Sulsel di Mapolda Sulsel saat menuntut kepastian hukum kasus BPNT Sulsel, Senin 21 November 2022.

Diketahui, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel bergulir, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan saksi diantaranya sempat dikabarkan turut memeriksa Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani.

Tak hanya itu, dalam tahap penyidikan kasus skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat yang mana jika dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, ditemukan nilai yang cukup besar.

Bahkan dalam penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel yang dimaksud yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar, turut ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya akan masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

Atas perbuatan tersebut, diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Menurut perkiraan penyidik, tiap kabupaten ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saat itu.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img